Di persidangan, "kubu Tardok" membantah kecurigaan tersebut. Pada tanggal 2 (hari ini), Detektif 11 Pengadilan Distrik Incheon secara independen mengajukan gugatan pencemaran nama baik (pencemaran nama baik) berdasarkan undang-undang tentang promosi penggunaan jaringan komunikasi informasi dan perlindungan informasi.
Sidang pertama terhadap Pak A, YouTuber yang didakwa menghina orang lain (Kison), digelar. Tuan A adalah operator “Penjara Taldeok” dan telah memfitnah banyak bintang termasuk Jang Won Young.
Dia memposting video dengan tujuan melakukan hal tersebut, dan memperoleh pendapatan sebesar 100 juta won (~10 juta yen). Pada hari ini, pengacara Tuan A menyatakan, ``Kami mengakui fakta bahwa video tersebut dibuat, namun menyangkal fakta-fakta lainnya dari penuntutan.''
Dia membantah kecurigaan itu. ``Tidak ada niat untuk mencemarkan nama baik atau mengganggu bisnis, dan meskipun tindakan tersebut merupakan pencemaran nama baik, hal tersebut tidak melanggar hukum karena kami yakin hal tersebut benar.''
Hakim bertanya, ``Apakah itu berarti hal itu tidak disengaja?'' dan pengacara Tuan A membantah kecurigaan tersebut, dengan mengatakan, ``Sulit membayangkan hal itu sebagai pencemaran nama baik.''
Sebelumnya, mulai tahun 2021, Mr. A akan memfitnah Jang Won Young, penyanyi Kang Daniel, boy group BTS, dll.
Saya memposting video untuk tujuan tersebut dan mendapatkan uang. Agensi Jang Won Young, STARSHIP Entertainment, telah meminta informasi pribadi dari Google, yang berkantor pusat di luar negeri, sebanyak empat kali.
, berhasil menangkap Pak A dengan menangkap informasi pribadinya. Jang Won Young juga mengajukan gugatan ganti rugi terhadap Tuan A dan menerima keputusan yang memenangkan penggugat. Tetapi
, Tuan A mengajukan pengaduan dan pertarungan pengadilan dimulai lagi. Di sisi lain, selain Jang Won Young, Mr. A juga beranggotakan Kang Daniel, V BTS, dan JUNG.
KOOK telah mengajukan tuntutan perdata dan pidana terhadapnya.
2024/09/02 14:53 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 111