DV被害に遭った女、住宅に火を付け恋人殺害…重刑宣告=韓国
Korban KDRT membakar rumah dan membunuh pacarnya...dihukum penjara berat = Korea Selatan
Seorang wanita berusia 40-an di Jeonju, yang menderita kekerasan dalam rumah tangga di tangan pacarnya, dijatuhi hukuman penjara berat karena membakar rumahnya dan membunuh pacarnya.
Menurut Asosiasi Pengacara Korea pada tanggal 2, gedung Pengadilan Distrik Jeonju Cabang Gunsan saat ini dibakar.
Terdakwa A (42) yang ditangkap dan didakwa karena diduga menyebabkan kematian, divonis 12 tahun penjara. Terdakwa A membakar sebuah rumah terpisah di Kota Gunsan, Jeollabuk-do, sekitar jam 3 pagi pada tanggal 11 Mei tahun ini.
Dia didakwa membunuh pacarnya, Tuan B. Terdakwa A dianiaya oleh Tuan B saat mereka sedang minum-minum bersama, sehingga ia menaruh dendam terhadapnya dan melakukan tindak pidana tersebut saat Tuan B yang sedang mabuk sedang tidur. A
Terdakwa melihat api menjalar, namun tidak melaporkan dan hanya mengawasi lokasi kebakaran. Polisi menangkap terdakwa A yang sedang duduk dalam keadaan mabuk di dekat sebuah tempat tinggal, di lokasi kejadian.
Ketika ditanya oleh penyidik apakah ia menyetujui tindak pidana tersebut, terdakwa A berkata, ``Saya melakukannya karena saya perlu memadamkan api.''
Diketahui bahwa dia berkata, ``Jika apinya padam, saya mungkin telah membunuhnya.'' Dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa terdakwa A mengalami kekerasan berulang kali yang dilakukan oleh Tuan B yang telah berpacaran selama 5 tahun sejak tahun 2019.
Dia menyatakan bahwa dia ada di sana. Investigasi mengungkapkan bahwa pada hari kejahatan terjadi, Tuan B juga meninju wajahnya. Sidang Pengadilan menyatakan, ``Kehidupan dan martabat manusia begitu mutlak sehingga tidak seorang pun dapat membuangnya dengan sia-sia.
``Perbuatan yang melanggar hak-hak korban tidak diperbolehkan,'' dan pengadilan memutuskan bahwa ``terdakwa membakar rumah meskipun ia mengetahui bahwa korban sedang mabuk dan tertidur, dan kejahatan tersebut merupakan kejahatan yang sangat serius.''
Pernyataan tersebut lebih lanjut menyatakan, ``Akibat kejahatan yang dilakukan terdakwa, nyawa korban yang berharga telah direnggut, dan anggota keluarga korban yang ditinggalkan menderita luka parah yang sulit disembuhkan seumur hidup mereka.''
“Mengingat fakta bahwa dia tidak berusaha untuk mendapatkan pengampunan dari keluarga yang ditinggalkan, hukuman berat tidak bisa dihindari,” katanya menjelaskan alasan hukuman tersebut.
2024/09/02 11:57 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 85