元恋人を脅迫し死亡させた有名BJ…懲役2年6か月、執行猶予4年が確定=韓国
BJ terkenal yang memeras mantan pacarnya sampai mati... divonis 2 tahun 6 bulan penjara, ditangguhkan 4 tahun = Korea Selatan
Mahkamah Agung telah menangguhkan hukuman penjara terhadap seorang BJ (Broadcasting Jockey) terkenal yang mengancam mantan pacarnya dengan mengancam akan membeberkan kehidupan pribadinya.
Pada tanggal 31, Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa B, yang didakwa atas tuduhan pencemaran nama baik dan percobaan pemerasan berdasarkan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi dan Perlindungan Informasi, dll.
Pengadilan rendah menghukum terdakwa A (40) dari J dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, ditangguhkan menjadi 4 tahun. Mahkamah Agung menyatakan, ``Pembebasan awal persidangan bertentangan dengan hukum logika dan pengalaman, melampaui batas prinsip semangat bebas, atau didasarkan pada sentimen.''
“Tidak ada kesalahan dalam memahami doktrin hukum mengenai penetapan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi sehingga berdampak pada putusan,” ujarnya, menampik seluruh upaya banding yang dilakukan JPU dan terdakwa.
Terdakwa A diadili pada Mei 2020 dengan tuduhan mengancam akan mengungkap kehidupan pribadi mantan pacarnya B dalam siaran pribadi di Africa TV.
Itu sudah selesai. Pada tahun yang sama, terdakwa A berkencan dengan Tuan B selama sekitar dua bulan, dan bahkan setelah dia putus, dia tetap menuntut untuk bertemu dengannya, sehingga mengarah pada kejahatan tersebut.
Terdakwa A membuat pernyataan palsu yang menyatakan bahwa ia menerima kekerasan dalam rumah tangga dari Tuan B.
Email dikirim ke reporter media. Dia juga memposting konten serupa di papan buletin Internet perusahaan tempat Pak B bekerja.
Terdakwa A divonis satu tahun penjara ditangguhkan dua tahun pada sidang pertama yang digelar Februari tahun lalu.
Sekitar 20 hari setelah putusan sidang pertama, Tuan B overdosis obat-obatan dan dibawa ke ruang gawat darurat. Namun, dia tidak sadarkan diri dan meninggal pada September tahun lalu saat dirawat di rumah sakit.
Ketika kasus ini menjadi kontroversial, Jaksa Agung Lee Won-seok mengambil langkah yang tidak biasa dengan menunjuk Kantor Jaksa Umum Distrik Incheon, yang bertanggung jawab atas pengadilan banding.
Pengadilan memerintahkan terdakwa untuk mempersiapkan persidangan agar dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat dibandingkan persidangan pertama. Pada persidangan pertama, JPU meminta terdakwa A divonis tiga tahun penjara, namun di pengadilan banding, mereka meminta majelis sidang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa A.
Pada bulan Mei tahun ini, pengadilan kedua menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman percobaan pertama, yaitu dua tahun enam bulan penjara, ditangguhkan selama empat tahun. Namun pada persidangan kedua, diputuskan bahwa pesan yang dikirimkan terdakwa A kepada korban berisi pesan seperti ``Maaf, aku rindu padamu,'' dan bersifat ancaman.
Ia dibebaskan dari tuduhan melanggar Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi karena sulit membayangkan perkataannya akan menimbulkan rasa takut atau cemas. Menanggapi hal tersebut, Jaksa menyatakan, ``Korban berulang kali menolak permintaan terdakwa untuk bertemu kembali.''
Ia dengan tegas menolak dan menyuruh terdakwa untuk tidak menghubunginya,'' dan menjelaskan, ``Korban diancam dengan siaran yang mengungkap kehidupan pribadi terdakwa dan memberikan informasi kepada media.''
``Mengingat korban kesakitan parah di tangan terdakwa, termasuk percobaan bunuh diri sehari setelah siaran di mana ia diperingatkan akan paparannya, (pesan tersebut) didasarkan pada rasa takut.''
Hal ini dapat dilihat sebagai pernyataan yang menimbulkan perasaan was-was dan cemas,'' dan mengajukan banding ke Mahkamah Agung, dengan menyatakan bahwa ``pengadilan banding melakukan kesalahan dalam memahami prinsip-prinsip hukum.''
2024/07/31 11:48 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 85