「自分の目を疑った」…飛行機のビジネスクラスで電子タバコを吸った乗客の様子が公開=韓国
'Saya tidak dapat mempercayai mata saya'...Penumpang yang merokok e-rokok di kelas bisnis di pesawat terungkap - Korea Selatan
Video seorang penumpang yang sedang merokok e-rokok di pesawat telah dipublikasikan dan menimbulkan kontroversi. Di Instagram pada tanggal 29, dia menulis, ``Itu terjadi di pesawat. Memang ada orang seperti ini. Saya melihatnya dengan mata kepala sendiri.''
Sebuah video pendek diunggah dengan keterangan, ``Saya mencurigai hal ini.'' Dalam video tersebut, seorang pria yang duduk di kelas bisnis dalam penerbangan tersebut terlihat memegang benda yang diyakini sebagai rokok elektronik di mulutnya sambil melihat layar ponsel pintarnya.
Lalu dia mengembuskan asap. Netizen yang melihat video tersebut berkata, ``Jika saya memberi tahu maskapai penerbangan tersebut, saya bertanya-tanya apakah ada tindakan yang dapat mereka ambil saat ini,'' dan ``Saya yakin ada anak kecil di dalam pesawat, jadi ini memalukan.' '
``Apakah ini benar-benar buruk?'', ``Saya harus mengajukan keluhan dengan bukti video,'' ``Apakah ini mungkin?'', ``Ada banyak orang yang merokok rokok elektrik karena mereka tidak merokok mempunyai bau.'' reaksi
Diindikasikan. Beberapa pengguna menyatakan bahwa yang dipegang pria tersebut bukanlah rokok elektrik, melainkan ``vitamin stick''. tongkat vitamin memanaskan cairan
Cara kerjanya sama seperti rokok elektrik, yaitu menghasilkan uap air sehingga terasa seperti merokok. Rokok elektronik dapat dibawa langsung ke dalam pesawat, namun tidak dapat dibawa dalam bagasi terdaftar.
saya tidak bisa. Rokok elektrik cair dapat dibawa baik di bagasi kabin maupun bagasi terdaftar, namun untuk dapat dibawa sebagai bagasi kabin, harus dikemas dalam tas berukuran kurang dari 100ml.
Menurut Pasal 23 (Kewajiban Kerja Sama Penumpang), Ayat 1, Angka 2 Undang-Undang Keamanan Penerbangan, dilarang merokok di dalam pesawat demi keselamatan pengoperasian dan perjalanan pesawat dan penumpang. Jika,
Jika Anda merokok di dalam pesawat yang sedang terbang atau ditambatkan, Anda akan didenda hingga 10 juta won (sekitar 1.118.000 yen) atau 5 juta won (sekitar 559.000 yen) menurut Pasal 50 (penalti) Undang-Undang Keamanan Penerbangan.
didenda.
2024/07/30 20:56 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 83