父親を凶器で殺害した20代の娘、懲役15年=韓国
Putri Korea Selatan berusia 20 tahun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena membunuh ayahnya dengan senjata mematikan
Pada tanggal 18, Divisi Kriminal 12 Pengadilan Distrik Ulsan di Korea Selatan (hakim ketua Kim Jeong-hyuk) mengumumkan pada tanggal 18 bahwa Tn.
. Bersamaan dengan itu, ia diperintahkan memakai alat pelacak lokasi elektronik selama 10 tahun. Pada bulan Januari tahun ini, Tuan A diadili karena diduga membunuh ayahnya, Tuan B (berusia 60-an), dengan menikamnya beberapa kali dengan senjata mematikan di rumahnya di Ulsan.
Diinvestigasi bahwa pada hari kejadian, dia memecahkan sesuatu dan dimarahi oleh Tuan B, sehingga dia melakukan kejahatan tersebut karena marah. Selain itu, ketika ibunya, yang bersamanya di rumah, menghentikannya dan menelepon polisi, dia mengambil ponselnya dan mengancamnya.
Saya juga melakukannya. Selama penyelidikan, Tuan A menyatakan, ``Saya melakukan kejahatan karena dunia ini palsu dan ayah saya juga palsu.'' Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Tuan A memang sudah lama mengidap penyakit tersebut, padahal gejalanya parah.
Ternyata pasien enggan menjalani pengobatan. Pengadilan menyatakan, ``Kejahatan membunuh keturunan memiliki karakteristik anti-manusia dan anti-sosial, dan hukum pidana menghukumnya lebih berat daripada pembunuhan umum.''
Kejahatan yang dilakukan orang tersebut sangat serius, dan keluarga yang ditinggalkan juga mengalami penderitaan mental yang luar biasa." Namun pengadilan menyatakan, ``Terdakwa mengakui tindak pidananya dan menyesali kesalahannya, dan pada saat melakukan tindak pidana, ia sedang sakit jiwa karena sakit, dll.''
“Kami mempertimbangkan fakta bahwa dia berada dalam kondisi rentan,” kata pernyataan itu, menjelaskan alasan hukuman tersebut.
2024/07/18 09:11 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 88