Menurut komunitas hukum pada tanggal 13, divisi ke-3 Mahkamah Agung (ketua hakim, Ketua Hakim Roh Jeong-hee) mengumumkan pada tanggal 17 bulan lalu bahwa Mr.
Di pengadilan banding dalam gugatan pembatalan retribusi, keputusan pengadilan asli yang memenangkan penggugat dibatalkan dan kasus tersebut dikirim kembali ke Pengadilan Tinggi Seoul. Tuan Yoo adalah afiliasi dari Semo Group, Sewol, atas nama royalti merek dagang yang tidak memiliki nilai sebenarnya.
Dia didakwa menerima 3,5 miliar won dari perusahaan pelayaran Cheonghaejin Shipping, 2 miliar won dari Dapanda, dan 1,3 miliar won dari Chonhaeji (penggelapan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukuman Berat atas Kejahatan Ekonomi Tertentu).
Pada September 2015, ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan menjalani hukumannya. Sejak itu, Kantor Pajak Seocho telah menghitung ulang pendapatan pada bulan September 2017 untuk memasukkan royalti merek dagang yang dibayarkan kepada Tuan Yoo oleh afiliasi Semo Group, dan
Pajak penghasilan komprehensif sebesar 30 juta won (termasuk pajak tambahan) dikenakan.
2024/07/14 14:43 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 91