産後ケア施設で生後9日の赤ちゃんを虐待...粉ミルクを飲まないため=韓国
Bayi berusia 9 hari dianiaya di fasilitas perawatan nifas karena tidak mau minum susu bubuk = Korea Selatan
Seorang karyawan berusia 50-an yang bekerja di fasilitas perawatan pasca melahirkan di Gangseo-gu, Seoul, Korea Selatan, telah dirujuk ke jaksa karena dicurigai melakukan pelecehan terhadap bayi berusia 9 hari.
Menurut MBN Korea Selatan, pada tanggal 12, muncul tuduhan bahwa Tuan A, seorang karyawan berusia 50 tahun di fasilitas perawatan pascakelahiran di Seoul, menganiaya bayi laki-laki berusia 9 hari pada bulan April.
telah melakukan. Kamera keamanan di dalam gedung, yang diambil pada bulan April, menunjukkan rekaman anak tersebut diserang. Seorang wanita, sambil menggendong bayi yang baru lahir, duduk dan meninju kepala bayi tersebut dengan keras hingga membuat leher bayi tersebut terbalik. Bertaruh
Ia juga mendorong wajah anak lain yang sedang berbaring telentang, dan tanpa melihat ke arah bayi, mengangkatnya tanpa menopang lehernya. Ibu bayi tersebut dilaporkan menyaksikan penganiayaan tersebut saat melewati lorong.
Dulu. Dalam pemeriksaan, Pak A juga terlihat memegang bayi tersebut dengan kasar setelah bayi tersebut berhenti minum susu bubuk.
Ayah korban berkata, ``Saat bayinya berumur 9 hari, dia mencoba melarikan diri melalui jendela.''
“Saat saya perhatikan, saya lihat dia memelintir anak itu seperti sedang memeras cucian, dan dengan kasar mengangkat anak itu tanpa menopang lehernya,” ujarnya.
Dia melanjutkan, ``Ada situasi di mana dia memegang lehernya dengan tangan kiri dan memberinya makan dengan tangan kanannya, dan dia melambaikan tangan kirinya dengan sangat keras.
Betul sekali.'' Dia mengungkapkan kekesalannya. Orang tuanya mengajukan pengaduan terhadap Tuan A ke polisi pada bulan Mei. Tuan A saat ini telah meninggalkan fasilitas perawatan nifas. Fasilitas perawatan pascakelahiran mengatakan, ``Ini bukan masalah sehari-hari, tapi penyimpangan pribadi.''
Ketika ditanya oleh wartawan, ``Saya rasa bukan hak saya untuk menilai,'' dia menghindari memberikan jawaban langsung. Pada tanggal 21 bulan lalu, Badan Kepolisian Nasional Seoul merujuk Mr. A ke Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul atas dugaan pelecehan anak berdasarkan Undang-Undang Kesejahteraan Anak.
telah melakukan.
2024/07/13 19:56 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 99