医大生保護者・医大教授ら、教育部長・次官を職権乱用の疑いで告訴=韓国
Orang tua mahasiswa kedokteran, profesor fakultas kedokteran, dan lainnya menuduh dekan pendidikan dan wakil menteri menyalahgunakan wewenang = Korea Selatan
Orang tua siswa sekolah kedokteran dan profesor sekolah kedokteran telah memutuskan untuk mengajukan tuntutan terhadap Menteri Pendidikan dan Wakil Menteri Korea karena diduga menyalahgunakan wewenang mereka terhadap Lembaga Evaluasi Kurikulum Pendidikan Kedokteran Korea.
Pada tanggal 10, menurut komunitas medis, pengacara Lee Byung-chul (Changjung Legal Corporation) dan ayahnya, seorang mahasiswa sekolah kedokteran,
Pada tanggal 11, anggota Asosiasi Ibu (Ibu Medis), mantan Ketua Komite Kesiapsiagaan Darurat Rumah Sakit Universitas Nasional Seoul Bang Jae-soon, dan lainnya akan ditunjuk ke Badan Investigasi Kejahatan Pejabat Tinggi Publik, bersama dengan Wakil Perdana Menteri. dan Menteri Pendidikan Lee Joo-ho, Wakil Menteri Pendidikan Oh Seok-hwan, dan Shim Min.
Dia menuduh Kementerian Pendidikan, Pusat Perencanaan Kebijakan Sumber Daya Manusia, dll. Pengacara Lee Byung-chul berkata, ``Menjelang evaluasi kurikulum pendidikan kedokteran di sebuah sekolah kedokteran yang kapasitas pendaftarannya meningkat lebih dari 10%, menteri pendidikan dan wakil menteri telah menyalahgunakan wewenang mereka.
``Saya menggunakan ini untuk ikut campur dalam operasi bisnis.'' Pada saat yang sama, dinyatakan, ``Undang-undang Pendidikan Tinggi menetapkan independensi pengambilan keputusan oleh Badan Evaluasi Kurikulum Pendidikan Kedokteran dan prinsip non-intervensi oleh Kementerian Pendidikan.''
Tinjauan awal terhadap Institut ini inkonstitusional karena melanggar hak konstitusional atas otonomi pendidikan, profesionalisme, dan netralitas politik.” ``Seorang pejabat tinggi publik di Kementerian Pendidikan menyalahgunakan wewenangnya dan mengkritik kurikulum pendidikan kedokteran.''
“Dengan meminta Badan Penilai Kurikulum Pendidikan Kedokteran melakukan pekerjaan yang tidak mempunyai kewajiban hukum, maka Badan tersebut melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi pelaksanaan hak berdasarkan Pasal 123 KUHP.”
'' jelasnya. Di sisi lain, Lembaga Evaluasi Kurikulum Pendidikan Kedokteran merupakan organisasi yang diakreditasi oleh Kementerian Pendidikan yang melaksanakan tugas mengevaluasi dan mensertifikasi proses pendidikan universitas kedokteran.
2024/07/10 21:25 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 78