「韓国渓谷殺人」幇助容疑のイ・ウンヘ被告の知人、控訴審で懲役10年
Seorang kenalan Lee Eun-hye, yang dituduh membantu dan bersekongkol dalam ``Pembunuhan Lembah Korea'', dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah pengadilan banding
Terdakwa A, berusia 30-an, yang diadili karena membantu Lee Eun-hye (33) dan Cho Hyun-soo (32) dalam melakukan kejahatan dengan menemaninya ke lokasi ``Insiden Pembunuhan Lembah Korea'' dijatuhi hukuman ke pengadilan banding.
Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Menurut Asosiasi Pengacara Korea, pada tanggal 1, Pengadilan Tinggi Seoul mengutip banding jaksa atas hukuman yang tidak adil dan memutuskan persidangan pertama yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa A (32), seorang kenalan terdakwa Lee Eun-hye. penjara.
Hukuman itu dibatalkan dan dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sidang pengadilan menyatakan, ``Terdakwa Lee dan Cho berpartisipasi dalam kejahatan tersebut ketika mengetahui bahwa mereka berencana membunuh korban demi uang asuransi,'' dan menambahkan, ``Para terdakwa adalah pendukung kejahatan tersebut, namun mereka tidak melakukannya. melakukan pembunuhan itu."
Sulit untuk menganggap bahwa tingkat keterlibatannya dalam kejahatan tersebut rendah, dan hukuman berat tidak dapat dihindari.” Dalam persidangan yang sama, terdakwa A didakwa membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan, serta mendirikan perusahaan hantu dan menggunakan buku tabungan meriam (atas nama orang lain).
Ia juga diduga membuka rekening bank palsu. Dalam hal ini, Majelis Hakim memutuskan bahwa sulit untuk percaya bahwa terdakwa A ikut serta dalam kejahatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.
Terdakwa A sekitar pukul 20.24 pada tanggal 30 Juni 2019, di Lembah Yeongseo di Kabupaten Gapyeong, Gyeonggi-do, ketika terdakwa Lee dan Cho menemukan Mr. Yoon, yang tidak bisa berenang.
Mantan suami Lee, yang berusia 39 tahun pada saat kematiannya, didakwa membantu dan bersekongkol dalam kematian Lee dengan memaksanya pergi menyelam. Terdakwa Lee dan Cho, yang ditangkap sehubungan dengan ``Kasus Pembunuhan Lembah Korea,'' ditangkap pada bulan September tahun lalu.
Pengadilan tinggi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan 30 tahun penjara. Umumnya, pelanggar pembantu divonis hukuman yang lebih ringan dibandingkan pelanggar utama. Berdasarkan KUHP, pelaku tambahan dapat dijatuhi hukuman hingga setengah dari hukuman yang diterima pelaku utama.
. Pada bulan Januari tahun ini, persidangan pertama menghukum terdakwa A dengan hukuman lima tahun penjara, dengan menyatakan, ``Meskipun korban meninggal akibat kejahatan yang dilakukannya, namun terdakwa tetap memberikan argumentasi yang sulit. untuk menerimanya di pengadilan.'' “Pemulihan kerusakan
“Kami mempertimbangkan fakta bahwa tidak ada upaya untuk melindungi korban, dan keluarga korban memohon hukuman yang lebih berat,” ujarnya menjelaskan alasan hukuman tersebut. Selanjutnya, baik terdakwa maupun jaksa mengajukan surat banding karena tidak puas dengan putusan tingkat pertama.
2024/07/01 12:02 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 85