「害虫を退治する」…「250年の保護樹木」を燃やした認知症患者が “執行猶予”=韓国
“Basmi hama”…Pasien demensia yang membakar “pohon yang dilindungi berusia 250 tahun” menerima “penangguhan hukuman” di Korea Selatan
Di Korea Selatan, seorang pasien demensia yang membakar pohon yang dilindungi berusia 250 tahun untuk "membasmi hama" telah dijatuhi hukuman percobaan.
Pada tanggal 28, Pengadilan Distrik Gwangju memutuskan bahwa ``Dia didakwa dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perlindungan Hutan.''
A (63 tahun) divonis tiga tahun penjara, ditangguhkan empat tahun, dan diperintahkan menjalani masa percobaan.'' Terdakwa A dibunuh sekitar jam 9 malam pada tanggal 23 Juni tahun lalu di Hwaseong, Chollanamdo (Jollanam-do).
(Wasun) Dia didakwa membakar pohon willow merah yang dilindungi di daerah itu dengan obor. Terdakwa A yang sedang menjalani pengobatan penyakit Alzheimer mengatakan, ``Saya tidak tahu pohon ini adalah pohon yang dilindungi.''
``Saya hanya menggunakan obor untuk membasmi serangga, ular, dan lain-lain, dan tidak berniat membakar pohon tersebut.'' Pengadilan membuktikan bahwa terdakwa A melakukan tindak pidana tersebut dalam keadaan mengalami gangguan jiwa akibat demensia.
Meskipun ia mengakui bahwa ia telah mencoba membakar pohon-pohon yang dilindungi, pengadilan menganggapnya bersalah atas ``niat disengaja yang tidak perlu'' dan menjatuhkan hukuman penjara. Pengadilan menyatakan, ``Terdakwa berusaha memadamkan api, dan diakui sebagai penerima jaminan penghidupan dasar.
Kami menangguhkan hukuman penjaranya berdasarkan fakta bahwa dia menderita demensia dan warga juga meminta perawatan yang baik.”
2024/06/28 17:14 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 96