“性的暴行されたと虚偽の申告”ガールズグループ出身のBJ、2審で執行猶予…「更生の機会を与えることにも意味がある」
BJ, salah satu anggota girl grup yang “secara salah melaporkan bahwa dia mengalami pelecehan seksual,” dijatuhi hukuman percobaan dalam persidangan keduanya. “Masuk akal juga untuk memberi orang kesempatan untuk merehabilitasi.”
Mantan idola BJ (Penyiaran
Jockey) dijatuhi hukuman percobaan pada sidang kedua. Pada tanggal 18, Divisi Banding Kriminal 4-1 Pengadilan Distrik Pusat Seoul (hakim ketua: Yang Ji-jeong) memutuskan bahwa I.D.
Pengadilan membatalkan pengadilan awal yang telah menghukum Tuan A, seorang anggota Ru Girls Group, 1 tahun 6 bulan penjara, dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, ditangguhkan selama 2 tahun, dan memerintahkan dia untuk melakukan 160 jam pengabdian masyarakat.
Tuan A, yang dijatuhi hukuman penjara pada persidangan pertama dan ditahan secara sah, hukumannya diringankan pada persidangan kedua dan dibebaskan.
Majelis hakim menyatakan bahwa ``kejahatan tuduhan palsu memanfaatkan kekuatan pidana negara dan merugikan orang lain.''
``Jika tidak ada bukti obyektif dalam kasus ini, terdakwa akan dihukum tanpa penyesalan.''
Di sisi lain, ``persidangan memerlukan pertimbangan atas nyawa terdakwa.''
``Mengingat dia masih muda dan merupakan pelaku pertama kali dan tidak memiliki riwayat hukuman pidana sebelumnya, mungkin ada gunanya memberinya kesempatan untuk rehabilitasi dalam kondisi pelayanan masyarakat, bahkan jika dia tidak dijatuhi hukuman penjara.' ' pertimbangan
Dia menjelaskan alasan pengurangan hukuman tersebut. Tuan A, mantan anggota girl grup, bekerja sebagai BJ setelah menghentikan aktivitasnya, tetapi pada bulan Januari tahun lalu dia mengatakan dia hampir mengalami pelecehan seksual oleh perwakilan agensinya.
Perwakilan tersebut didakwa dengan percobaan pemerkosaan. Setelah itu, jaksa mengetahui bahwa Tuan A meminta perwakilan agensinya untuk putus dengan pacarnya, namun ketika ditolak, dia menjadi kesal dan membuat pernyataan palsu.
2024/06/18 20:01 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 95