「ポシンタン(犬肉スープ)を食べようと」…飼い犬を殺した60代男を立件=韓国
Pria berusia 60-an tahun dituduh membunuh anjingnya ”untuk makan poshintang (sup daging anjing)” = Korea Selatan
Seorang pria berusia 60-an tahun yang secara brutal membunuh anjingnya sendiri untuk dimakan di sebuah kebun di Jeju telah ditangkap oleh polisi.
Pada tanggal 13, Kantor Polisi Jeju Dongbu mendakwa seorang pria berusia 60-an karena dicurigai melanggar Undang-Undang Perlindungan Hewan.
Dia mengumumkan bahwa dia sedang menyelidikinya. Pria tersebut diduga membunuh seekor anjing di sebuah kebun di Jocheon-eup, Kota Jeju sekitar pukul 10 pagi kemarin.
Penampungan Anjing Terbengkalai Haengbogynae Jeju, sebuah kelompok perlindungan hewan, menerima laporan dan mengunjungi kebun pria tersebut, hanya untuk menemukan bahwa salah satu anjingnya telah dibunuh.
Kondisinya bobrok. Saat itu, sebuah kapak dan pisau dapur yang diyakini digunakan untuk membunuh anjing tersebut ditemukan di lokasi kejadian. Sebuah organisasi perlindungan hewan mengatakan: ``Seekor anjing telah dibunuh dan dimasak dalam kuali, dan kepalanya telah dipenggal.
“Itu ada di dalam freezer,” katanya, menambahkan, “Anjing-anjing lain yang melihat segala sesuatu di depan mata mereka gemetar dan tidak bisa bergerak.” Kelompok hak asasi hewan melaporkan pria tersebut ke polisi dan menuduhnya melakukan tindakan kriminal. Orang-orang lainnya di kebun
Kedua anjing tersebut berhasil diselamatkan oleh kelompok tersebut. Selama penyelidikan polisi, pria tersebut dilaporkan menyatakan, ``Saya merasa tidak enak badan, jadi saya memutuskan untuk membuat poshintang (sup daging anjing) dan memakannya.''
Polisi sedang menyelidiki keadaan sebenarnya dari insiden tersebut. Sebaliknya, mulai Februari 2027, berdasarkan ``Undang-undang Khusus Tentang Penghentian Pembibitan, Penyembelihan, dan Peredaran Anjing untuk Keperluan Makanan,''
Pembibitan, pemrosesan, distribusi, dan penjualan anjing dilarang. Jika Anda membunuh seekor anjing untuk dimakan, Anda akan dihukum penjara hingga 3 tahun atau denda hingga 30 juta won (sekitar 3,42 juta yen).
Jika Anda membiakkan atau membiakkan anjing, atau mendistribusikan atau menjual makanan yang disiapkan atau diproses dengan menggunakan anjing sebagai bahan mentahnya, Anda akan dijatuhi hukuman hingga dua tahun penjara atau denda hingga 20 juta won (sekitar 2,28 juta yen).
2024/06/14 11:24 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 85