Dikatakan bahwa dia meminjam 6 juta won (sekitar 3,5 juta yen) dan belum melunasinya. Saat itu, Areum meminjam uang dengan alasan seperti biaya rumah sakit untuk dirinya dan putrinya, dan karena uang tersebut tidak dikembalikan, salah satu korbannya, Gwangmyeong (
Gwangmyeong) mengajukan pengaduan ke kantor polisi. Dua korban lainnya juga menggugat Areum dengan alasan yang sama. Polisi kini telah menyelesaikan penyelidikannya terhadap pelapor dan sedang menyelidiki Areum untuk mengetahui detail pasti dari kejadian tersebut.
Sebelumnya, Areum sempat mengklaim mantan suaminya telah menganiaya putrinya, namun tuduhan itu dibantah. Sejak itu, mantan suaminya mengajukan tuntutan terhadap Areum dan ibunya atas pelecehan anak, dan pada awal Mei, Areum mengajukan gugatan terhadap Areum dan ibunya.
Akibatnya, ia dirujuk ke Kantor Kejaksaan Distrik Suwon Cabang Ansan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Kesejahteraan Anak (pelecehan dan penelantaran anak) dan penculikan anak di bawah umur. Ibu Areum juga diserahkan ke jaksa karena dicurigai meminta penculikan anak di bawah umur.
ing.
2024/06/14 06:48 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 71