李在明、共に民主党代表
Perwakilan Partai Demokrat Korea dan Lee Jae-myung mengatakan, ``Partai yang berkuasa salah...kami akan melakukannya sampai akhir'' dalam menolak Hukum Jaksa Swasta Kelas Satu - Korea Selatan
Pada tanggal 28, Lee Jae-myung dan perwakilan Partai Demokrat Jepang lainnya, mengenai ``Undang-Undang Penuntut Khusus tentang Investigasi Marinir yang Dibunuh saat Menjalankan Tugas dan Tuduhan Tekanan Asing'' (Undang-Undang Penuntut Khusus tentang Investigasi Tekanan Asing terhadap Marinir yang Tewas Saat Menjalankan Tugas) ditolak setelah pemungutan suara kedua, dengan mengatakan, ``Kehendak rakyat yang sungguh-sungguh harus diungkapkan kepada negara.''
“Anggota parlemen yang berasal dari kekuatan rakyat (partai yang berkuasa) telah menggagalkan hal ini, namun hal ini benar-benar tidak benar.” Perwakilan Lee berbicara setelah Undang-Undang Jaksa Swasta Kelas Satu Swasta, yang dipilih kembali pada sidang pleno Majelis Nasional sore itu, ditolak.
, bertemu dengan wartawan dan berkata, ``Pada akhirnya, saya tidak punya pilihan selain memikirkan situasi yang menguntungkan untuk menyembunyikan kebenaran.''
Dia melanjutkan, ``Cari tahu kebenaran tentang para prajurit yang berkorban dan mengabdikan diri mereka untuk melindungi negara.''
dandang. “Saya juga tidak mengerti mengapa mereka begitu keras menentang penyelidikan atas penyelidikan tersebut karena adanya tekanan eksternal terhadap proses penyelidikan dan adanya kecurigaan memanipulasi kasus tersebut.”
Perwakilan Lee berkata, ``Kita harus bekerja sama dengan masyarakat untuk menyelidiki kebenaran di balik kematian Prajurit Kelas Satu Choi, dan sebagai tambahan, mengapa pemerintah dan partai berkuasa begitu keras menghalangi penyelidikan kebenaran tersebut?''
“Saya akan terus bekerja sampai akhir tanpa menyerah, sehingga tidak ada keraguan lagi.” Lee berkata, ``Saya benar-benar tidak mengerti, dan ini sangat disayangkan. Presiden dan partai yang berkuasa tidak menghormati rakyat.''
“Bagaimana kita bisa mengarahkan politik nasional negara ini dengan semangat seperti itu?” imbuhnya. Di sisi lain, karena veto Presiden Yoon, Undang-Undang Penuntutan Khusus Swasta Kelas Satu kembali dilakukan pemungutan suara pada sidang pleno hari itu.
Dari 294 suara yang masuk, RUU tersebut akhirnya ditolak dengan perolehan 179 suara mendukung, 111 suara menolak, dan 4 suara tidak sah (disahkan dengan dukungan lebih dari dua pertiga anggota yang hadir). Akibatnya, Prajurit Kelas Satu Choi, yang diusulkan oleh Diet Nasional ke-21,
Undang-undang kejaksaan khusus akhirnya dibatalkan.
2024/05/28 20:56 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 83