Pengadilan Distrik Daegu cabang Pohang sedang menyelidiki mengemudi dalam keadaan mabuk dan mengemudi tanpa izin.
Pada tanggal 24 diumumkan bahwa Tersangka A yang didakwa melanggar UU Lalu Lintas Jalan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Ia pun memerintahkan agar mobil Tersangka A disita.
Juli lalu, Tersangka A yang tidak memiliki SIM ditangkap di Pohang karena mengendarai mobil dengan kadar alkohol dalam darah 0,177% sehingga SIM-nya dicabut.
Selanjutnya, pada bulan Maret tahun ini, Tersangka A ditangkap lagi karena mengendarai mobil tanpa SIM untuk diselidiki oleh Kantor Kejaksaan Distrik Daegu cabang Pohang.
Tersangka A divonis penjara (suspend) karena mengemudi dalam keadaan mabuk pada tahun 2015, dan pada tahun 2017
juga telah dijatuhi hukuman penjara. Pengadilan mengatakan, ``Meskipun ia pernah mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan mengemudi tanpa SIM, dan telah dihukum berkali-kali, ia mengulangi kejahatan yang sama, sehingga sifat kejahatannya adalah tunggakan dan tingkat kritiknya adalah tinggi.''
``Namun, kami mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa telah mengakui kejahatannya dan menyesal, dan bahwa dia telah bersumpah untuk tidak melakukan kejahatan itu lagi, termasuk menyetujui penyitaan mobilnya,'' kata pernyataan itu, menjelaskan. alasan hukuman tersebut.
2024/05/24 16:47 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 96