会社が付与したストックオプションを売ったら健康保険料が大幅に増加…裁判所「5000万ウォン以下は取り消し」=韓国
Premi asuransi kesehatan meningkat secara signifikan setelah penjualan opsi saham yang diberikan oleh perusahaan... Pengadilan: ``Pembatalan kurang dari 50 juta won'' = Korea Selatan
Pengadilan Korea telah memutuskan bahwa keuntungan kurang dari 50 juta won (sekitar 5,71 juta yen) per tahun dari opsi saham (opsi akuisisi saham) yang dilakukan oleh karyawan perusahaan ventura tunduk pada cakupan Asuransi Kesehatan Nasional.
Pengadilan memutuskan bahwa perusahaan tersebut akan dikecualikan dari pungutan premi asuransi. Opsi saham adalah hak karyawan untuk membeli saham perusahaan pada harga tertentu di masa depan.
Ru. Ketika harga saham naik, karyawan dapat menggunakan hak ini untuk membeli saham dengan harga lebih rendah dari harga pasar dan menjualnya untuk mendapatkan keuntungan.
Pada tanggal 15, menurut seorang ahli hukum Korea Selatan, Divisi Kelima Pengadilan Administratif Seoul baru-baru ini menemukan bahwa perusahaan ventura A
Keputusan diberikan untuk memenangkan penggugat dalam gugatan yang diajukan terhadap Perusahaan Asuransi Nasional untuk membatalkan retribusi premi Asuransi Kesehatan Nasional. Perusahaan A didasarkan pada Undang-Undang tentang Tindakan Khusus Mengenai Perkembangan Perusahaan Ventura (Venture Company Act).
, perusahaan yang dapat memberikan opsi saham kepada karyawannya. Pada Mei 2022, 14 karyawan Perusahaan A melaksanakan opsi sahamnya, menerima setidaknya 24 juta won dan hingga 8.000 won.
Dia mendapat untung 10.000 won. Perusahaan Asuransi Kesehatan Nasional membebankan premi asuransi kesehatan nasional dan premi asuransi jangka panjang kepada Perusahaan A setelah menghitung remunerasi karyawan, termasuk semua keuntungan yang dilaksanakan.
Perusahaan A mengakui bahwa bagian keuntungan yang diperoleh karyawan yang menggunakan opsi saham kurang dari 50 juta won per tahun diperlakukan sebagai pendapatan bebas pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Perusahaan mengajukan gugatan agar hal ini dikecualikan dari kompensasinya. Perintah Penegakan Hukum Jaminan Kesehatan Nasional mengatur bahwa penghasilan yang diperoleh bebas pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan dikecualikan dari “remunerasi” yang menjadi dasar penghitungan premi asuransi.
sedang melakukan. Umumnya, keuntungan pelaksanaan opsi saham dikenakan pajak penghasilan, namun dalam kasus opsi saham yang diberikan oleh perusahaan ventura, 5.000
Tidak ada pajak penghasilan yang akan dikenakan untuk jumlah di bawah 10.000 won. Di sisi lain, Perusahaan Asuransi Kesehatan Nasional tidak hanya tidak dikenakan pajak penghasilan karena Undang-Undang Pembatasan Perpajakan Khusus, namun juga diperlakukan sebagai ``penghasilan bebas pajak'' berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dia berpendapat bahwa seluruh keuntungan pelaksanaan harus dimasukkan dalam kompensasi. Penghasilan bebas pajak berdasarkan Undang-Undang Pembatasan Perpajakan Khusus dan penghasilan bebas pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan harus dilihat secara terpisah.
Maksud ya. Pengadilan mendukung klaim Perusahaan A dan memenangkannya. Maksudnya, berdasarkan Undang-undang Pembatasan Perpajakan Khusus, penghasilan tidak kena pajak juga harus dianggap sebagai penghasilan tidak kena pajak menurut UU Pajak Penghasilan.
adalah. Pengadilan menyatakan, ``Undang-undang Pembatasan Perpajakan Khusus dipandang sebagai undang-undang khusus di bawah Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan juga mencakup ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang memuat jumlah penghasilan yang diperoleh bebas pajak berdasarkan Pembatasan Pajak Penghasilan Khusus. Bertindak sebagai jumlah penghasilan bebas pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
``Penghasilan yang diperoleh bebas pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan,'' yang harus dikecualikan dari remunerasi yang digunakan sebagai dasar penghitungan premi Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk penghasilan yang diperoleh bebas pajak berdasarkan Undang-Undang Pembatasan Perpajakan Khusus. .''
“Itu akan selesai.” Lanjutnya, ``Jika Perintah Penegakan Hukum Jaminan Kesehatan Nasional dimaksudkan untuk mengecualikan penghasilan bebas pajak berdasarkan Undang-Undang Pembatasan Perpajakan Khusus dari penghasilan tidak kena pajak berdasarkan UU Pajak Penghasilan, maka hal itu tidak mungkin dilakukan berdasarkan hukum umum. sistem.
, pada pokok bahasannya tentu akan merinci dan membatasi ketentuan khusus Undang-Undang Pajak Penghasilan atas penghasilan tidak kena pajak,'' imbuhnya.
2024/05/16 07:00 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 104