60代牧師、信徒24人に「性犯罪」…「未成年時代にも被害」との陳述も
Pendeta berusia 60an tahun melakukan ``kejahatan seksual'' terhadap 24 anggota jemaatnya dan mengatakan bahwa ia ``menjadi korban bahkan ketika ia masih di bawah umur''
Ketika seorang pendeta berusia 60-an tahun bekerja sebagai pendeta di sebuah gereja di Gunpo, Provinsi Gyeonggi, muncul kecurigaan bahwa dia melakukan kejahatan seksual terhadap puluhan anggotanya.
Pada tanggal 12, Kantor Polisi Gyeonggi Uiwang mengajukan kasus terhadap Kim (69) tanpa jaminan atas tuduhan hubungan seksual non-konsensual dan ketidaksenonohan non-konsensual.
Dia mengumumkan bahwa dia sedang menyelidikinya. Kim melayani sebagai pendeta di sebuah gereja di Kota Gunpo selama lebih dari 10 tahun hingga tahun 2021, dan diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap banyak anggota perempuan.
Polisi memulai penyelidikan setelah bulan lalu menerima pengaduan dari delapan wanita yang mengatakan mereka telah diserang secara seksual oleh Kim. Beberapa penuduh mungkin pernah bertemu Kim ketika mereka masih di bawah umur.
Diketahui, tersangka menyatakan dirinya telah mengalami pelecehan seksual. Selain itu, pada Agustus 2021, dibuat kesepakatan di hadapan pengacara untuk membayar uang penyelesaian kepada korban kejahatan seksual;
Dipastikan jumlah orang yang terlibat tercatat 24 orang. Perjanjian tersebut mengatur bahwa tidak ada pihak yang akan membocorkan fakta korban maupun pelaku, namun belakangan Kim mengungkap identitas beberapa korban.
Korban dikabarkan telah mengajukan tuntutan pidana. Kim dikeluarkan dari gereja setelah isu kekerasan seksual muncul, namun diketahui bahwa ia aktif di gereja lain hingga saat ini, dan polisi sedang menyelidikinya.
Seorang pejabat mengatakan, ``Saat ini, kami mengirimkan permintaan kepada Kim untuk hadir dan menyesuaikan jadwal pemanggilan,'' dan ``Kami berencana untuk mempertimbangkan langkah-langkah seperti mengamankan hak asuhnya segera setelah dakwaan menjadi jelas.'' .
2024/05/12 15:07 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 91