Departemen Investigasi Kejahatan Perempuan dan Anak dari Kantor Jaksa Penuntut Umum Distrik Barat Seoul mendakwa terdakwa A, yang berusia 20-an tahun, melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Kekerasan Seksual (pencabulan menggunakan media komunikasi).
Diumumkan pada tanggal 8 bahwa dia didakwa atas tuduhan mengancam dan melanggar Undang-Undang Hukuman Menguntit. Antara tanggal 11 Agustus dan 4 Oktober tahun lalu, terdakwa A mengirimkan 10 kali rasa malu dan jijik secara seksual kepada korban di media sosial.
Ia diduga melakukan penyerangan sekunder dengan mengirimkan pesan yang memberikan pesan palsu kepada korban. Terdakwa A juga menghina korban dan mengancam akan menganiayanya.
Setelah menerima pengaduan dari korban, polisi melakukan penyelidikan termasuk pelacakan alamat IP dan memastikan bahwa yang mengirimkan pesan tersebut adalah terdakwa A.
Dia dinyatakan bersalah dan diserahkan ke kantor kejaksaan. Selanjutnya, Kantor Jaksa Penuntut Umum Distrik Seoul Barat, yang memiliki yurisdiksi atas tempat tinggal terdakwa A, mengambil alih kasus ini dari Kantor Jaksa Penuntut Umum Distrik Busan. Insiden tendangan lokomotif Busan terjadi tahun lalu di Busan, dimana terdakwa Lee, yang berusia 30-an, ditangkap di sebuah hotel perkantoran.
Kejahatan tersebut berupa penyerangan tanpa pandang bulu terhadap seorang perempuan untuk melakukan pelecehan seksual terhadapnya saat dia menunggu lift di tempat tinggal/kantor. Lee awalnya didakwa melakukan percobaan pembunuhan dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada persidangan pertama.
Setelah itu, terungkap bahwa dia telah melakukan percobaan pelecehan seksual, dan pengadilan banding memutuskan bahwa dia didakwa dengan percobaan pemerkosaan dan pembunuhan, dan hukumannya ditingkatkan menjadi 20 tahun penjara, dan hukuman tersebut dikukuhkan oleh Mahkamah Agung.
2024/05/08 12:00 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 85