チョン・チョンジョ受刑者、父親も詐欺罪で刑務所へ=韓国
Ayah terpidana Jeong Jeong-jo juga masuk penjara karena penipuan = Korea Selatan
Mengikuti putrinya, Jeon Jeong-jo, yang menjalani hukuman karena penipuan, ayahnya juga dijatuhi hukuman penjara karena kejahatan yang sama. Menurut Asosiasi Pengacara Korea pada tanggal 23, Pengadilan Distrik Daejeon Cabang Cheonan
mengumumkan kemarin bahwa Jung Chang-soo (61), yang ditangkap dan didakwa dengan tuduhan melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Berat atas Kejahatan Ekonomi Tertentu (Penipuan), dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Terdakwa Jung Chang-soo, yang menjalankan perusahaan pengembangan real estat, memberikan total 1,61 miliar won kepada korban, yang ia temui saat menjadi perantara kontrak penjualan real estat, sebanyak enam kali antara bulan Februari dan Juni 2018.
(sekitar 180 juta yen). Ia juga diduga mencuri telepon genggam saat dalam pelarian.
Terdakwa Chung mengatakan kepada korban, yang telah memutuskan untuk meminjamkan dana perusahaan untuk mendirikan pabrik, ``Jika Anda mengirimkan uang kepada seseorang, Anda tidak akan bisa mendapatkan pinjaman awal.''
Terungkap bahwa para tersangka menerima uang tersebut ke rekening pribadinya dengan alasan palsu bahwa akan lebih mudah untuk mengumpulkan uang. Setelah itu, ia kehilangan kontak dengan korban dan menghilang, dan diketahui bahwa ia telah menghabiskan seluruh uangnya untuk perjudian dan kegiatan bisnis.
Ta. Jeong, yang telah melarikan diri selama lima tahun, ditangkap oleh polisi pada 25 Desember tahun lalu setelah membobol agen sumber daya manusia di Boseong, Jeonnam, dan mencuri ponsel.
Ruang sidang memarahi tersangka, dengan mengatakan, ``Jumlah kerugian yang ditimbulkan melebihi 1,6 miliar won, dan sifat kejahatannya buruk, karena ia kehilangan kontak dengan korban dan menghilang setelah kejahatan tersebut.'' Lebih lanjut, ``pemulihan kerusakan belum dilakukan sama sekali, dan
Kami memutuskan hukuman tersebut dengan mempertimbangkan fakta bahwa orang tersebut belum memaafkannya,'' kata pernyataan itu, menjelaskan alasan hukuman tersebut. Tahanan Jeon Jeong-jo berpura-pura menjadi pewaris tersembunyi dari sebuah perusahaan terkenal Korea, dengan mengatakan, ``Hanya para chaebol yang tahu.''
Dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada persidangan pertama atas tuduhan mencuri lebih dari 3 miliar won dari korban dengan menyamar sebagai uang investasi saham tidak terdaftar di luar negeri dengan berbohong tentang hal itu sebagai "peluang investasi rahasia". Karena hukumannya berat
Banding telah diajukan. Sementara itu, kantor kejaksaan telah meminta polisi menyelidiki kembali kasus mantan perwakilan anggar Korea Nam Hyun-hee (43), yang dicurigai sebagai kaki tangan penipuan Jeong Chun-jo. Apakah itu tahanan Chung?
Korban penipuan menuduh Nam membantu dan bersekongkol dalam penipuan, percaya bahwa dia adalah kaki tangan, namun polisi belum menuntutnya dengan tuduhan apa pun.
2024/04/23 11:33 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 85