Tuan A, direktur Layanan Pengawasan Keuangan, telah didakwa atas dugaan membocorkan informasi kepada perusahaan (pelanggaran terhadap Undang-Undang Komisi Jasa Keuangan), dan penyelidikan sedang dilakukan. Akhir bulan lalu, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan tujuan menyita barang-barang terkait. Tuan A
Dia sebelumnya bekerja di departemen yang mengawasi dan memeriksa perusahaan investasi keuangan, dan selama itu dia dicurigai memberi tahu mantan pegawai rumah sakit tersebut tentang jadwal pengawasan dan pemeriksaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Pengawas Keuangan mengeluarkan pemberitahuan publik yang menyatakan, ``Kecurigaan tersebut dikemukakan oleh audit internal Badan Pengawas Keuangan.
Menyadari perlunya menerapkan kontrol internal yang ketat sebagai badan pengawas, kami meminta penyelidikan polisi akhir tahun lalu untuk memastikan fakta secara akurat."
Selanjutnya, ``Rincian spesifik dari tuduhan tersebut akan diungkapkan dalam penyelidikan di masa depan. Kami akan mengambil tindakan yang diperlukan berdasarkan hasil penyelidikan.''
dia menambahkan. Menurut Undang-Undang Komisi Jasa Keuangan, jika direktur, wakil direktur, asisten wakil direktur, auditor, karyawan, dll. dari Dewan Pengawas Keuangan secara tidak patut membocorkan informasi yang diperoleh dalam menjalankan tugasnya atau menggunakannya untuk tujuan selain tugasnya,
Hukumannya adalah penjara hingga tiga tahun atau denda hingga 20 juta won (sekitar 2,22 juta yen).
2024/04/16 06:43 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 104