Komisi Pemilihan Umum Seo-gu, Incheon mengumumkan pada tanggal 5 bahwa mereka telah mengajukan pengaduan ke kantor kejaksaan terhadap pemilik kafe A karena dicurigai melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum Kantor.
. Menjelang pemilu tanggal 10 April, Pak A diduga memasang barang cetakan bergambar partai politik tertentu di kafe yang dikelolanya, disertai pesan, ``Makanan dan minuman gratis akan diberikan kepada mereka yang memilih dalam pemilu. ''
ing. Pemilik kafe bahkan mengambil foto cetakan berisi informasi tersebut dan mempostingnya di media sosialnya. Pasal 115 UU Pemilu Jabatan Umum mengatur bahwa siapa pun dapat memberikan dukungan kepada calon dan partai politiknya sehubungan dengan pemilu.
Menjadi mustahil untuk memberikan sumbangan. Seorang pejabat dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Nishi mengatakan, ``Kami yakin Tuan A telah menyatakan niatnya untuk menyumbang kepada partai dan kandidat politik tertentu.''
Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka."
2024/04/05 20:58 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 83