Dalam pertemuan tersebut, Komisaris Kim berbagi contoh inovasi administrasi perpajakan elektronik yang disesuaikan dengan wajib pajak. Selain itu, Badan Pajak Nasional kedua negara juga saling bertukar informasi untuk menangani “penghindaran pajak ekstra-teritorial” dan “penghindaran pajak perusahaan”.
Kedua belah pihak memutuskan untuk bekerja sama dalam mencapai kesepakatan bersama untuk menyelesaikan "pajak berganda". Sejak tahun 1990, Badan Pajak Nasional kedua negara telah mengadakan pertemuan rutin para Komisioner Badan Pajak Nasional untuk membahas permasalahan kebijakan perpajakan yang beredar.
2024/04/04 07:53 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 96