Menurut Berita Yonhap pada tanggal 27, Tuan A, seorang warga negara Bangladesh berusia 40-an, kebetulan bertemu dengan Tuan B, seorang wanita Korea, di sebuah supermarket dua tahun lalu pada bulan November dan mereka mengobrol.
Pak A beberapa kali diundang ke rumah Pak B untuk belajar bahasa Korea dan berteman dengannya.
Kemudian, pada bulan Januari tahun lalu, keduanya mulai melakukan hubungan seksual, namun setelah itu, Mr.
Dia menuntut, ``Jangan kirim gaji bulananmu ke Bangladesh, berikan saja padaku. Mulai sekarang, silakan datang ke rumahku setiap hari.'' Menanggapi hal tersebut, Pak A menyatakan niatnya untuk menolak, namun Pak B tetap menghubunginya.
. Selain itu, ketika Pak A terus menghindari pertemuan, Pak B melaporkan Pak A ke polisi dengan laporan palsu yang mengatakan, ``Saya ingin dia dihukum karena penipuan karena dia meminjam uang saya dan tidak mengembalikannya. ''
Ketika polisi menyelidiki, Tuan B mengatakan, ``Tuan A memasuki rumah saya dengan mengenakan topi dan masker dan mengambil uang tunai dan barang-barang lainnya senilai 13,5 juta won,'' dan ``Saya diperkosa.''
Untuk tujuan apa pengaduan tersebut berlanjut? Namun dari hasil pemeriksaan polisi, Tuan A dipastikan sedang bekerja pada saat Tuan B mengaku menjadi korban.
Ujung-ujungnya Pak B diadili dengan tuduhan tuduhan palsu dan sebagainya, dan Pak A yang tidak mau bertemu langsung bertanya kepada Pak B.
Ia juga diadili atas dugaan mengirimkan 95 pesan ponsel (pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman Kejahatan Penguntitan).
Hakim Jeong In-young, hakim ketua Detektif 4 Pengadilan Distrik Ulsan, adalah yang paling banyak
Tuan B baru-baru ini dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan diperintahkan untuk menyelesaikan program perawatan penguntitan selama 40 jam. Pengadilan menyatakan, ``Akibat kejahatan tersebut, status sosial terdakwa menjadi tidak aman karena masalah-masalah seperti mempertahankan dan memperluas status kependudukannya.
Terdakwa menyebabkan penderitaan mental yang luar biasa terhadap pekerja asing biasa,'' kata pernyataan itu, dan menambahkan, ``Namun, kami mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa tampaknya menderita penyakit mental.''
Terungkap bahwa Tuan B sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara sebanyak tiga kali karena kejahatan seperti tuduhan palsu.
2024/03/27 10:44 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 88