Pria yang melaporkan kejadian tersebut sebanyak 219 kali divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena memprovokasi keributan. Sejak Juli 2020, pria tersebut berkali-kali melakukan panggilan iseng ke 110 saat sedang mabuk.
Dulu. Pria tersebut melontarkan kata-kata kasar dan mengancam kepada operator telepon dan petugas polisi. Selain itu, pengadilan mendengar bahwa pria tersebut melakukan panggilan yang mengganggu tidak hanya ke 110, tetapi juga ke ``12345,'' layanan konsultasi warga.
Ternyata saya sudah kehilangan akal. Setelah pengadilan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara pada tingkat pertama, pria tersebut mengajukan banding. Kali ini, pengadilan menolak banding tersebut dan hukumannya diselesaikan.
2024/03/25 16:00 KST
Copyrights(C)wowkorea.jp 105