RUU amandemen diumumkan sebagai pemberitahuan legislatif. RUU yang direvisi menetapkan bahwa salah satu pengecualian untuk pencabutan izin penjualan alkohol adalah ``penjualan alkohol dalam gelas atau wadah terpisah seperti cangkir.''
Artinya, alkohol diperbolehkan dijual dalam bentuk ``cangkir'' dan bukan dalam ``botol.'' Selain itu, ``ketika menjual minuman beralkohol dengan cara mendinginkan (termasuk membekukan) atau memanaskannya'' dan ``langsung mengubah minuman menjadi minuman beralkohol''.
Undang-undang juga menetapkan ``pencampuran dan penjualan'' sebagai pengecualian terhadap pencabutan izin penjualan minuman beralkohol. Amandemen yang diusulkan mengharuskan pedagang grosir minuman keras umum untuk menjual minuman non-alkohol yang diproduksi dan dijual oleh produsen minuman keras, dll.
Ini juga mencakup ketentuan yang memungkinkannya dipasok ke restoran bersama dengan minuman beralkohol. Setelah RUU amandemen disahkan, pedagang grosir minuman keras umum juga akan dapat mendistribusikan produk seperti bir non-alkohol yang diberi label untuk penggunaan orang dewasa.
Anda akan mampu melakukannya. RUU yang direvisi ini diharapkan mulai berlaku pada awal bulan depan setelah menerima pemberitahuan legislatif. Kementerian Perencanaan dan Keuangan mengatakan, ``Peraturan umum Badan Pajak Nasional sudah mengizinkan penjualan kacamata tunggal, sehingga saat ini
“Bahkan saat ini, penjualan kaca tidak ilegal,” katanya, seraya menambahkan, “Kami jelas akan merevisi perintah penegakan hukum.”
2024/03/20 21:36 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 78