Seorang pria berusia 20-an yang mengirimkan foto dirinya bunuh diri kepada kekasihnya yang ingin putus dengannya divonis denda pada sidang pertama. Pada tanggal 17, Detektif Pengadilan Distrik Ulsan No. 7 (Hakim Min Han-ki) memutuskan untuk menyelidiki kejahatan penguntitan.
Diumumkan bahwa terdakwa A, yang dikirim ke kantor kejaksaan karena dicurigai melanggar hukum mengenai hukuman, dijatuhi hukuman denda sebesar 2 juta won. Pada saat yang sama, terdakwa A diperintahkan untuk menyelesaikan program pengobatan penguntitan selama 40 jam.
Pada awal April tahun lalu, terdakwa A dikirim ke kantor kejaksaan dengan tuduhan bahwa setelah pacarnya, Tuan B, menyuruhnya putus, dia melukai dirinya sendiri dengan pisau cukur, mengambil foto leher dan dadanya yang berdarah, dan mengirimkannya ke Tuan B.
Terdakwa A mengirimkan pesan dan video tujuh kali sehari kepada Tuan B, mengatakan, ``Ayo kita coba lagi,'' meskipun Tuan B menolak untuk menghubunginya.
Majelis sidang menyatakan, ``Akibat perilaku menguntit terdakwa A, korban merasakan ketakutan yang cukup besar.''
“Itu bisa dilihat sebagai sesuatu yang saya rasakan.” Namun, ``kami mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa A telah mengakui kejahatannya dan menyesal, jangka waktu kejahatannya singkat, dan ini adalah pelanggaran pertamanya,'' kata pernyataan itu, menjelaskan alasan hukuman tersebut. .
2024/03/17 13:34 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 91