今後ガソリンスタンドでタバコを吸うと罰金500万ウォン=韓国
Jika Anda merokok di SPBU mulai sekarang, Anda akan didenda 5 juta won - Korea Selatan
Di Korea Selatan, jika Anda merokok di tempat yang dilarang merokok, seperti pompa bensin, Anda akan dikenakan denda hingga 5 juta won (sekitar 562.000 yen).
Badan Penanggulangan Kebakaran dan Bencana mengumumkan pada tanggal 13 bahwa, sebagai tanggapan terhadap amandemen baru-baru ini terhadap Undang-Undang Manajemen Keselamatan Bahan Berbahaya, yang mencakup konten tersebut,
・Kami mengimbau tidak hanya mereka yang terlibat dalam penanganan fasilitas, tetapi juga pengguna, untuk sangat berhati-hati. Hingga saat ini, Peraturan Penegakan Undang-Undang Pengelolaan Keamanan Bahan Berbahaya hanya melarang penggunaan korek api di dalam SPBU, dan melarang merokok itu sendiri.
Disebutkan bahwa dasar hukum untuk mencegah tindakan yang sangat berbahaya, yaitu merokok sambil mengisi bahan bakar, tidak memadai karena pemerintah tidak melakukan hal tersebut. RUU amandemen ini mencakup penyimpanan bahan berbahaya seperti pompa bensin,
Dibuat ketentuan mengenai larangan merokok di area yang digunakan. Jika Anda merokok di tempat yang dilarang merokok, Anda akan didenda hingga 5 juta won.
Manajer fasilitas harus memasang rambu pemberitahuan kawasan dilarang merokok, dan dasar telah ditambahkan bagi kepala pemadam kebakaran untuk memerintahkan tindakan perbaikan jika hal ini dilanggar.
Itu sudah selesai. RUU yang direvisi akan mulai berlaku mulai 31 Juli. Lim Won-seop, Direktur Biro Pencegahan Kebakaran, Badan Penanggulangan Kebakaran dan Bencana, mengatakan, ``RUU yang direvisi ini secara khusus melarang merokok dan mencegah kecelakaan di pompa bensin.
Tujuannya adalah untuk mencegah. Kami akan menyebarkan informasi ini secara luas sehingga personel dan pengguna SPBU mengetahui konten yang relevan."
2024/03/13 20:47 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 83