触法少年、5年間で6万人台に急増…放置が最善か=韓国
Jumlah pelaku kejahatan di bawah umur telah melonjak menjadi 60.000 dalam lima tahun... Apakah yang terbaik adalah membiarkannya saja? = Korea Selatan
Dalam lima tahun terakhir (2019-2023), 60.598 pelaku remaja (berusia 10 hingga 14 tahun) yang melakukan kejahatan menerima tindakan perlindungan seperti pelayanan masyarakat atau dikirim ke pusat penahanan remaja alih-alih menerima hukuman pidana.
Ternyata ada 7 orang. Menurut dokumen yang diserahkan Badan Kepolisian Nasional kepada Diet, jumlah pelaku remaja melebihi 10.000 untuk pertama kalinya pada tahun 2021, dan tahun lalu ada 19.654, hampir dua kali lipat hanya dalam dua tahun.
Total. Setengah dari seluruh kejahatan adalah pencurian, dan seperempatnya adalah kekerasan, namun ditemukan bahwa kejahatan dengan kekerasan seperti pembakaran, perampokan, pemerkosaan, pembunuhan, dan narkoba akhir-akhir ini meningkat.
Perdebatan mengenai pelecehan remaja kembali berkobar pada tanggal 25 bulan lalu setelah Bae Hyun-jin menyerang seorang anggota parlemen yang berkuasa. Segera setelah tersangka melakukan kejahatan
Sebab, ia secara jelas menyatakan niatnya melakukan tindak pidana tersebut dengan mengaku ``melanggar hukum (remaja).'' Tidak ada habisnya kasus-kasus di mana sistem kenakalan remaja disalahgunakan sebagai ``alat impunitas.''
Dalam hal ini, sistem kenakalan remaja yang ada saat ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Sudah ada 17 RUU terkait dalam Diet Nasional ke-21 saja.
Ada juga usulan untuk menurunkan standar usia menjadi 13 tahun, dan mengizinkan hukuman pidana untuk kejahatan berat tertentu tanpa memandang usia. Penyesuaian usia tidak efektif dalam mencegah kejahatan dan lebih efektif daripada hukuman berat.
Permasalahan tersebut saat ini sedang dibahas di Panitia Tetap karena adanya penolakan dari Komisi Hak Asasi Manusia dan Kantor Tata Usaha Pengadilan, yang berpendapat bahwa koreksi dan indoktrinasi harus diutamakan, namun kini saatnya mengakhiri perdebatan tersebut. Hukuman berat untuk tindakan kriminal
Perlu ditanamkan rasa kehati-hatian. Meskipun terjadi perubahan lingkungan sosial dan kematangan fisik, standar usia pidana anak di bawah umur tetap dipertahankan selama lebih dari 70 tahun sejak KUHP diundangkan pada tahun 1953.
Ini juga merupakan anakronisme. Secara khusus, mengingat bahwa sekitar 70% pelaku remaja yang ditempatkan di bawah perlindungan adalah berusia di bawah 13 tahun, maka revisi standar usia yang lebih rendah mungkin tidak dapat dihindari. Kalaupun umurnya diturunkan, anak-anak akan dikirim ke divisi remaja dan
Jika hukuman hanya sebatas kejahatan kekerasan yang dilakukan oleh polisi, dampak sampingnya tidak akan besar. Tentu saja, hukuman yang lebih berat saja bukanlah solusi akhir. Pendidikan dan pelatihan yang sesuai harus diberikan kepada remaja yang melakukan pelanggaran untuk mencegah mereka melakukan pelanggaran kembali.
Pada saat yang sama, kita harus memberikan pelatihan dan membangun kembali sistem koreksi dan indoktrinasi.
2024/02/13 11:12 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 88