Selama 10 hari terhitung sejak tanggal 29 bulan lalu, kami melakukan penindakan khusus terhadap aktivitas distribusi ilegal, termasuk pelanggaran pelabelan negara asal produk pertanian, peternakan, dan perikanan yang dijual di pasar grosir, supermarket besar, dan pasar ikan, dan menangkap 9 pelanggar.
Perusahaannya terekspos,” ujarnya. Akibat dari tindakan keras tersebut, dua penjual secara keliru memberi label asal makanan laut seperti kerang sebagai berasal dari Tiongkok atau Korea Utara, dua perusahaan tidak menunjukkan asal usulnya, dan ditemukan bisnis pengemasan daging tanpa izin.
Satu pelaku usaha, satu pelaku usaha industri penjualan dan pengolahan daging instan yang tidak mendeklarasikan deklarasi tersebut, dan tiga perusahaan yang melanggar ketentuan pelaku usaha, seperti menyimpan produk peternakan melebihi masa konsumsinya, ditangkap.
Jeon Tae-jin, kepala Departemen Kepolisian Yudisial Khusus Incheon, mengatakan, ``Untuk memastikan bahwa warga negara dapat mempercayai dan membeli produk pertanian, peternakan, dan kelautan yang aman, kami mengambil langkah-langkah untuk mencegah pelanggaran label negara asal.
Kami berencana untuk terus menindak distribusi ilegal produk pertanian, peternakan, dan perikanan.”
2024/02/07 16:58 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 96