Menurut Newsis pada tanggal 2, Divisi Detektif Pengadilan Tinggi Suwon 2-2 didakwa dengan tuduhan termasuk percobaan pembunuhan, penyerangan, dan menghalangi tugas resmi.
Pada sidang banding Tuan A, JPU dan Tuan A menolak seluruh upaya banding. Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama memerintahkan Tuan A dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, menjalani pengawasan medis, dan memakai alat pelacak lokasi elektronik selama 20 tahun.
telah melakukan. Sebagai tanggapannya, Tuan A mengajukan banding, dengan tuduhan adanya kesalahan fakta, kesalahpahaman prinsip-prinsip hukum, dan ketidakadilan hukuman. Jaksa juga mengajukan banding, dengan alasan bahwa hukuman tersebut tidak adil karena ringan.
Pada bulan April 2023, Tuan A berada di sebuah rumah sakit di Gyeonggi-do ketika Tuan B, seorang perawat, memberi tahu dia, ``Perawatan medis pagi sudah selesai.''
Dia didakwa karena dicurigai tiba-tiba mengeluarkan senjata dari tasnya dan memukul bagian belakang kepala Tuan B sebanyak empat kali dalam upaya untuk membunuhnya, namun upaya tersebut gagal.
Pada tanggal 11 bulan yang sama, saat menyita barang-barangnya di cabang pengawalan, dia meninju rahang dan mulut seorang petugas polisi yang bertanggung jawab atas pekerjaan pengawalan.
Ia juga diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. Tuan A mempunyai riwayat beberapa kali dijatuhi hukuman penjara karena berbagai kejahatan kekerasan, pernah menjadi residivis karena penyerangan, dan melakukan kejahatan tersebut lagi enam bulan setelah dibebaskan dari penjara.
Pengadilan banding menyatakan, ``Menimbang bahwa terdakwa dipukul di kepala dengan keras hingga senjatanya bengkok, dan bahwa ia telah mengakui percobaan pembunuhan pada sidang pertama di pengadilan, maka niat untuk melakukan pembunuhan tidak cukup diketahui. .''
Pengadilan memutuskan hal itu
2024/02/05 09:06 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 88