バリカンで交際相手の髪を切って暴行した男に懲役7年...検察が控訴=韓国
Seorang pria yang menganiaya pacarnya dengan memotong rambut pacarnya dengan gunting divonis 7 tahun penjara... Jaksa banding = Korea Selatan
Seorang yang disebut sebagai "pria penyerang gunting" yang secara rutin melakukan tindakan kejam seperti mengurung pacarnya, memotong rambutnya dengan gunting dan melakukan pelecehan seksual terhadapnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada persidangan pertama.
Kantor kejaksaan mengajukan banding. Menurut kantor Kejaksaan Distrik Uijeongbu cabang Namyangju, pada tanggal 2, jaksa mengajukan tuntutan penangkapan atas tuduhan termasuk pelanggaran Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Kekerasan Seksual, intimidasi khusus, dan kurungan.
Terdakwa, Tuan Kim, mengajukan banding terhadap putusan pengadilan, yang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara. JPU mengatakan, ``Terdakwa menahan korban selama lima hari, melakukan pelecehan seksual dan ancaman,''
Dia bertanggung jawab atas kejahatan tersebut berdasarkan cara dan metode kejahatannya,'' dan menjelaskan alasannya, dengan mengatakan, ``Orang tersebut harus menyangkal sebagian besar kejahatannya dan tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan, dan hukumannya harus sepadan dengan hukumannya. kejahatan.''
telah melakukan. Sebelumnya, jaksa telah meminta Kim divonis 10 tahun penjara. Pada bulan Juli tahun lalu, Tuan Kim memenjarakan pacarnya, Tuan A, di sebuah hotel perkantoran di Kota Guri, Gyeonggi-do, dan memenjarakannya beberapa kali.
melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Dia juga dituduh melakukan tindakan brutal seperti memotong rambutnya dengan gunting dan mengencingi wajahnya serta meninjunya.
Saat Tuan Kim sedang tidur, Tuan A mengirimkan pesan dari ponselnya kepada orang tuanya untuk meminta bantuan, dan polisi pun diberangkatkan.
Tuan A berhasil diselamatkan. Mengenai dakwaan tersebut, terungkap bahwa Tuan Kim membantah sebagian besar dakwaan, selain beberapa penyerangan, dengan mengatakan, ``Tuan A sendiri menginap di hotel kantor dan aktivitas seksual tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.''
won.
2024/02/02 19:31 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 99