, menjelaskan bahwa ini adalah pertama kalinya seorang remaja tertentu dijatuhi hukuman mati, dan belum ada eksekusi di Korea Selatan sejak tahun 1997, dan terdapat diskusi mengenai pemberlakuan ``penjara seumur hidup absolut,'' yang berarti penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
Saya diberitahu bahwa itu sudah dimulai. Pada bulan Oktober 2021, sepasang suami istri berusia 50-an dibunuh di rumah mereka di Kota Kofu, dan terjadi kasus pembunuhan dengan pembakaran yang mengakibatkan rumah tersebut terbakar habis. Hiroki Endo (21) yang menganggur melakukan pembunuhan dan pembangunan tempat tinggal saat ini
Dia didakwa melakukan pembakaran dan kejahatan lainnya. Pada tanggal 18, Pengadilan Distrik Kofu menjatuhkan putusan dalam persidangan juri terhadap Endo, dan Hakim Ketua Jun Mikami menjatuhkan hukuman mati seperti yang diminta. Terdakwa Endo saat melakukan kejahatan berusia 19 tahun. Tahun sebelumnya, 1
Undang-Undang Remaja yang telah direvisi, yang mengklasifikasikan anak berusia 8 tahun dan 19 tahun sebagai ``anak di bawah umur yang ditunjuk,'' telah diberlakukan, dan ini adalah pertama kalinya seorang ``anak di bawah umur yang ditunjuk'' dijatuhi hukuman mati. Dalam putusannya, Hakim Ketua Mikami menyatakan bahwa senjata pembunuh berupa pisau pengupas telah dipersiapkan sebelumnya.
Disebutkan bahwa kejahatan tersebut direncanakan dan ia mampu mengendalikan tindakannya untuk mencapai tujuannya. Pembela berargumen bahwa dia menderita gangguan jiwa dan meminta untuk menghindari hukuman mati, namun hakim menolak.
Hakim menyimpulkan bahwa dia bertanggung jawab penuh. Hakim Ketua Mikami menjatuhkan hukuman mati kepadanya, dengan mengatakan, ``Bahkan jika kita mempertimbangkan fakta bahwa dia berusia 19 tahun, peluangnya untuk mendapatkan rehabilitasi rendah dan tidak ada keadaan yang dapat menghindari hukuman mati.''
Ta. Saat melaporkan berita mengenai putusan ini, JoongAng Ilbo menjelaskan, ``Tidak seperti Jepang, di mana anak di bawah umur (pada saat melakukan kejahatan) dijatuhi hukuman mati, Korea Selatan tidak menerapkan hukuman mati sejak tahun 1997.''
Ta. Namun sistem hukuman mati sendiri tetap dipertahankan dan saat ini terdapat 59 terpidana mati. Dari 38 negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), tiga negara tetap menerapkan hukuman mati: Jepang, Amerika Serikat, dan Korea Selatan.
Hanya. Presiden Yoon Seo-gyeol belum mengumumkan secara terbuka posisinya mengenai hukuman mati sejak menjabat pada Mei dua tahun lalu, namun menurut JoongAng Ilbo, Presiden Yoon pernah menulis untuk Current Affairs Weekly.
Dalam sebuah wawancara dengan majalah tersebut, ia berkata, ``Ada beberapa analisis yang menunjukkan bahwa hukuman yang berat tidak sebanding dengan pencegahan kejahatan.'' Namun, dalam sebuah artikel yang diterbitkan pada bulan April tahun lalu, surat kabar tersebut mengatakan,
"Saya bisa merasakan kesulitan pemerintahannya," katanya. ``Pemerintahan Yoon telah menunjukkan posisi yang berbeda di dalam dan luar negeri,'' katanya. Pemerintahan Yun mengedepankan gagasan kelanjutan hukuman mati dalam argumen Mahkamah Konstitusi yang diadakan pada bulan Juli dua tahun lalu, tetapi
Lima bulan kemudian, Majelis Umum PBB menyetujui moratorium eksekusi (yang secara efektif menghapuskan hukuman mati). Menanggapi hal ini, direktur Institut Kebijakan Kriminal dan Keadilan Korea mengatakan dalam sebuah wawancara dengan surat kabar tersebut, ``pemerintahan Yun mengenai sistem hukuman mati
“Ini adalah adegan yang menunjukkan dilema hak.” Dalam keadaan seperti ini, pada bulan Oktober tahun lalu, Kementerian Kehakiman Korea Selatan (setara dengan Kementerian Kehakiman) dan Biro Pemasyarakatan menangkap dua terpidana mati yang ditahan di Pusat Penahanan Daegu di tenggara.
dipindahkan ke Pusat Penahanan Seoul. Salah satu dari pria tersebut dijatuhi hukuman mati dan dipenjara karena membunuh 21 orang dan yang lainnya karena membunuh pasangan pengantin baru dengan senapan berburu. Dua orang dipindahkan ke Pusat Penahanan Seoul, di mana eksekusi bisa dilakukan
Pada saat itu, perhatian semakin meningkat bahwa ini adalah tindakan eksekusi. Namun, hal itu tidak dilaksanakan. Di Korea Selatan, serangkaian pembunuhan tanpa pandang bulu terjadi pada bulan Juli hingga Agustus tahun lalu.
Akibatnya, perasaan akan hukuman semakin meningkat, dan seruan untuk menerapkan kembali sistem hukuman mati, yang telah dihapuskan, semakin keras. Seperti disebutkan di atas, saat ini terdapat 59 terpidana mati di Korea Selatan, namun JoongAng Ilbo melaporkan bahwa ``sidang pertama menghasilkan terpidana mati.''
Bahkan jika seseorang dijatuhi hukuman, sebagian besar hukuman akan diringankan menjadi penjara seumur hidup setelah tingkat kedua dan Mahkamah Agung (Mahkamah Agung).'' Karena tidak ada hukuman seumur hidup, maka hukuman terberat berikutnya setelah hukuman mati adalah penjara seumur hidup dengan kemungkinan pembebasan bersyarat.
Itu telah menjadi. Menanggapi situasi saat ini dan meningkatnya sentimen masyarakat terhadap hukuman, muncul perdebatan mengenai penerapan ``hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.''
“Di antara mereka yang dijatuhi hukuman penjara, hanya mereka yang dinilai membutuhkan hukuman yang lebih berat yang akan dikenakan ketentuan ``tidak dapat diberikan pembebasan bersyarat.'' "Hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat" digambarkan sebagai "hukuman seumur hidup mutlak"
telah melakukan. Cho Hee-dae, yang ditunjuk sebagai ketua Mahkamah Agung bulan lalu, juga menyatakan pemikiran positif mengenai penetapan hukuman baru ``penjara seumur hidup absolut.'' Menurut surat kabar tersebut, pendamping Fakultas Hukum Universitas Koryo
Dalam sebuah wawancara dengan surat kabar tersebut, Profesor Ng Young-soo menyatakan, ``Jika hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat diterapkan, kemungkinan terjadinya residivisme akan berkurang.'' “Beri pengadilan pilihan lain untuk menghindari hukuman mati, dan
Mereka bisa dihukum lebih berat lagi." Undang-undang terkait diusulkan oleh pemerintah pada bulan Oktober tahun lalu, dan proses pembahasannya di masa depan akan diawasi dengan ketat.
2024/01/31 11:08 KST
Copyrights(C)wowkorea.jp 5