韓国最高裁による「日本企業の賠償責任」判決に…韓国政府「日韓で懸案を緊密に意思疎通」
Mengenai keputusan Mahkamah Agung Korea Selatan mengenai tanggung jawab perusahaan Jepang atas kompensasi...Pemerintah Korea: ``Jepang dan Korea Selatan akan berkomunikasi secara erat mengenai masalah-masalah yang belum terselesaikan''
Pada tanggal 25, Mahkamah Agung Korea Selatan (Mahkamah Agung) menguatkan keputusan awal yang memenangkan mantan pekerja wajib militer dalam tuntutan hukum yang meminta ganti rugi terhadap perusahaan Jepang Fujikoshi, dan mengakui tanggung jawab perusahaan tergugat atas kompensasi.
Mengenai hal ini, juru bicara Kementerian Luar Negeri Korea Selatan (Kementerian Luar Negeri) menyatakan pada konferensi pers rutin di hari yang sama bahwa ``Korea Selatan dan Jepang menjalin komunikasi yang erat mengenai isu-isu besar yang menjadi perhatian.''
Pada hari ini, Mahkamah Agung Korea Selatan mengadakan sidang banding atas tiga tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh mantan pekerja wajib militer dan keluarga mereka terhadap Fujikoshi.
Keputusan yang mendukung gugatan tersebut telah diselesaikan. Hasilnya, Fujikoshi akan menerima total 2,1 miliar won (sekitar 231,46 juta yen), dari 80 juta won (sekitar 8,82 juta yen) hingga 100 juta won (sekitar 11,02 juta yen) per mantan pekerja wajib militer.
dan kerusakan akibat keterlambatan harus dibayar. Penggugat yang mengajukan gugatan berjumlah 41 orang dan 23 orang di antaranya terkena dampak langsung. Hanya delapan mantan pekerja wajib militer yang masih hidup.
Mantan pekerja wajib militer adalah korps sukarelawan buruh yang dimobilisasi ke pabrik Toyama milik Fujikoshi antara tahun 1944 dan 1945, serta keluarga mereka yang ditinggalkan. Mereka menyerukan kompensasi atas kerusakan yang disebabkan oleh mobilisasi paksa.
mengajukan gugatan terhadap Fujikoshi telah mengajukan banding atas putusan tersebut, dengan alasan bahwa ``klaim penggugat telah dibatalkan karena Perjanjian Klaim Jepang-Korea tahun 1965 atau karena berlalunya waktu,'' namun Mahkamah Agung memutuskan pada hari yang sama.
Dia memberikan preferensinya kepada mantan pekerja wajib militer. Mahkamah Agung mengatakan, ``Sampai dengan keputusan bulat Mahkamah Agung tahun 2018, dimana para mantan buruh wajib militer akhirnya memenangkan kasusnya untuk pertama kalinya,
Karena terdapat “hambatan obyektif yang membuat hak tersebut tidak dapat dilaksanakan,”
Klaim perusahaan Jepang bahwa perusahaan tersebut hilang karena suatu kesalahan tidaklah sah.” Pada hari yang sama, pemerintah Jepang menanggapi keputusan Mahkamah Agung tersebut dengan menyebutnya ``sangat disesalkan dan sama sekali tidak dapat diterima.''

2024/01/26 07:36 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 96