盗んだカードを6時間で17回使用…カラオケ店で熱唱中に検挙された犯人=韓国
Kartu curian digunakan 17 kali dalam 6 jam...Pelaku ditangkap saat bernyanyi di bar karaoke = Korea Selatan
Polisi telah menangkap penjahat yang menggunakan kartu kredit yang dicuri dari kotak hilang dan ditemukan di toko tak berawak sebanyak 17 kali dalam enam jam. Pada tanggal 18, Badan Kepolisian Nasional Korea memposting di saluran YouTube resminya bahwa
Seorang pria berusia 40-an didakwa melakukan pencurian dan pelanggaran Undang-Undang Bisnis Keuangan Khusus Kredit setelah membayar sekitar 700.000 won (sekitar 70.000 yen) dengan kartu kredit yang dicuri dari sebuah toko serba ada di Dobong-gu, Kota Rui.
Sebuah video penangkapan dirilis. Polisi diberangkatkan pada tanggal 24 setelah menerima laporan dari Tuan B, pemilik kartu tersebut, yang mengatakan, ``Saya kehilangan kartu kredit saya, tetapi seseorang telah menggunakannya.''
Ketika kami sampai di toko serba ada tempat terakhir kali kartu kredit digunakan, Tersangka A sudah pergi, dan CCTV (kamera keamanan) toko serba ada menunjukkan bahwa Tersangka A sudah pergi.
Fitur wajah dan pakaian tersangka A dikonfirmasi melalui rekaman tersebut. Saat itu Pak B buru-buru menghubunginya dan berkata, ``Saya baru saja menerima pesan bahwa pembayaran dilakukan di ____ karaoke,'' dan polisi pun menuju ke tempat karaoke tersebut.
Polisi yang sedang memeriksa penampilan dan pakaian Tersangka A di sebuah toko swalayan, langsung menangkap Tersangka A saat ia sedang bernyanyi di sebuah bar karaoke. Saat ditangkap, Tersangka A sedang santai dan menyanyikan lagu tanpa mengetahui ada polisi yang diberangkatkan.
Dikatakan bahwa dia memang demikian Pelakunya, yang melakukan pembayaran sebesar 80.000 won (sekitar 8.800 yen) di lokasi pembayaran terakhir, sebuah toko karaoke, diselidiki telah menghabiskan sekitar 700.000 won sebanyak 17 kali dalam enam jam.
Menurut Pasal 4 Ayat 1 Angka 4 Undang-Undang Bisnis Keuangan Khusus Kredit, ``Seseorang yang menjual atau menggunakan kartu kredit atau kartu debit yang diperoleh dengan cara pemerasan, penggelapan, penipuan, atau pemerasan.
"Seseorang" dapat dijatuhi hukuman "penjara hingga tujuh tahun atau denda hingga 50 juta won (sekitar 5,5 juta yen)."
2024/01/18 12:10 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 85