Sebagai tanggapan, diumumkan bahwa kampanye tanda tangan yang menyerukan pertimbangan ulang ini telah mengumpulkan lebih dari 2.000 tanda tangan dalam satu minggu. Consumer Watch telah mengumpulkan lebih dari 10.000 tanda tangan untuk meluncurkan platform online.
Idenya adalah untuk mencegah berlakunya UU Toform. Consumer Watch mengatakan bahwa undang-undang platform “membatasi penyediaan layanan di berbagai bidang, meningkatkan ketidaknyamanan konsumen, dan melemahkan stabilitas harga.
“Ini akan mengurangi penyediaan layanan untuk mengurangi beban konsumen,” katanya, memulai kampanye tanda tangan pada tanggal 9. Lebih lanjut, kelompok tersebut mengatakan, ``Jika Undang-Undang Platform mulai berlaku, platform-platform besar di luar negeri
kemungkinan akan mendominasi pasar Korea. “Konsumen tidak hanya akan dirugikan, tetapi juga akan sulit untuk mencegah, memberikan kompensasi, dan merespons kerusakan tersebut.”
Sebelumnya, pada bulan Desember tahun lalu, Komisi Perdagangan yang Adil mengumumkan bahwa mereka akan mencegah platform monopoli mengganggu tatanan pasar, dan bahwa usaha kecil dan menengah harus
mengumumkan bahwa mereka akan mendorong pemberlakuan undang-undang untuk melindungi konsumen. Sejumlah kecil platform besar dengan kekuatan yang cukup untuk mempengaruhi pasar menjadi “operator dominan,” dan mereka bertindak untuk memberikan prioritas kepada perusahaan mereka sendiri atau untuk mengesampingkan platform pesaing.
Dinyatakan bahwa tindakan yang melarang penggunaan formulir akan dilarang.
2024/01/18 09:02 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 101