Pada tanggal 10 pagi, terdakwa A, seorang wanita berusia 40-an, didakwa oleh Detektif 9 Pengadilan Distrik Seoul Barat karena dicurigai melanggar undang-undang hukuman penguntitan, dll., dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Selama berbulan-bulan, dia diperintahkan untuk menyelesaikan program pemulihan penguntit selama 40 jam. Pada hari ini, pengadilan memutuskan, ``Terdakwa baru pertama kali melakukan pelanggaran, dan tampaknya dia tidak mempunyai niat untuk menyakiti atau melecehkan.
``Bukan kejahatan yang baik jika terus-menerus dan berulang kali menguntit korban.'' Selanjutnya dikatakan, ``Setelah terdakwa didiagnosis mengidap skizofrenia, ia didiagnosis menderita penyakit jiwa karena hal tersebut.
Dia melakukan kejahatan ini dalam keadaan lemah. “Mengingat terdakwa sulit mendapatkan perawatan yang layak, maka besar kekhawatiran ia akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya saat menjebloskan hukuman penjara. Terdakwa A tidak hadir pada hari ini.
Dulu. Pada tahun 2021, Terdakwa A mengunjungi rumah Rain (Bi) dan Kim Tae Hee di Itaewon-dong, Yongsan-gu, Seoul, dan menimbulkan rasa cemas dengan membunyikan interkom.
Saya mendapatkannya. Sejak tahun 2020, Rain(Bi) telah mengeluarkan peringatan terhadap perilaku terhadap rumah artis tersebut, dengan mengatakan, ``Jika privasi artis berulang kali dilanggar atau perilaku artis tersebut diancam, kami akan
Kami akan mengambil semua tindakan hukum yang mungkin dilakukan untuk perlindungan mental dan fisiknya." Terdakwa A menimbulkan rasa was-was sebanyak 14 kali pada bulan Maret hingga Oktober 2021, melanggar Undang-Undang Hukuman Pidana Kecil.
Dia diberi tindakan pemberitahuan tanggapan sebanyak tiga kali. Hal ini terjadi sebelum Undang-Undang Hukuman Penguntitan diberlakukan. Kemudian, pada bulan Desember tahun berikutnya, dia didakwa dengan dakwaan tinggal di rumah karena melanggar Undang-Undang Hukuman Menguntit.
Jaksa meminta hukuman satu tahun penjara mengingat terdakwa A menimbulkan rasa cemas yang besar pada Rain (Bi) dan Kim Tae Hee. Pada sidang tanggal 10
Pengadilan memvonis Ah enam bulan penjara. Rain(Bi) dan Kim Tae Hee berharap agar terdakwa A dijatuhi hukuman penjara dan bisa lepas dari pelecehan yang dialaminya selama tiga tahun.
Itu menjadi.
2024/01/10 11:50 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 2