Pemerintah telah memutuskan untuk membuang abu vulkanik ke laut jika terjadi letusan. Mereka mempertimbangkan untuk menyimpannya sementara di taman atau lapangan, namun kemungkinan besar akan terjadi kekurangan lahan, sehingga mereka memutuskan untuk mempertimbangkan untuk membuangnya ke laut.
Undang-undang Pencegahan Polusi Laut Jepang pada prinsipnya melarang pembuangan limbah ke laut, tetapi diperbolehkan jika Menteri Lingkungan Hidup menganggap perlu. Permasalahannya adalah dampak lingkungan dari pembuangan abu vulkanik ke laut. dari para ahli
Konsensusnya adalah bahwa bahan tersebut berasal dari alam dan berdampak kecil, namun perusahaan sedang mempertimbangkan untuk menyelidiki sampel dan memeriksa dampak lingkungan sebelum mengambil keputusan.
Pemerintah Jepang berencana mengumpulkan para ahli bulan depan untuk memulai diskusi skala penuh.
Dewan Pencegahan Bencana Pusat pemerintah Jepang telah mengumumkan bahwa abu vulkanik perlu dihilangkan jika terjadi letusan sebesar letusan Hoei tahun 1707.
diperkirakan 10 kali lebih banyak sampah akibat bencana dibandingkan Gempa Bumi Besar Jepang Timur tahun 2011. Jumlah abu vulkanik yang perlu dibuang diperkirakan mencapai 490 juta meter kubik. Volumenya sekitar 1,24 juta meter kubik
Luasnya kurang lebih 47.000 meter persegi atau setara dengan 390 Tokyo Domes. Sekitar 10 sentimeter di pusat kota Tokyo dan lebih dari 30 sentimeter di prefektur Kanagawa dan Yamanashi dekat Gunung Fuji sekitar dua minggu setelah letusan.
Abu vulkanik di atas diperkirakan akan menumpuk. Letusan Hoei merupakan letusan Gunung Fuji yang terjadi pada tahun 1707. Saat itu, abu vulkanik juga menumpuk di Edo yang jaraknya 100 km. Banyaknya ejecta yang tergolong abu vulkanik
diperkirakan sekitar 800 miliar liter. Gunung Fuji belum meletus lagi sejak saat itu.
2023/12/31 07:08 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 75