Menurut laporan dari Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul dan Bunka Ilbo pada tanggal 22, Tuan A telah dipenjara sejak Juli tahun lalu.
Diduga dia memfilmkan mantan pacarnya, Tuan B, yang dia kencani hingga Mei tahun ini, sebanyak 18 kali termasuk adegan seksual dan bagian tubuh utama. Pak A memasang penutup mata pada Pak B dan diam-diam memotretnya menggunakan aplikasi kamera senyap.
Tuan A juga diduga memotret wanita C, yang ditemuinya di sebuah bar di Gangnam-gu, Seoul, sebanyak empat kali pada Juli tahun lalu, termasuk dari belakang saat dia sedang berbaring di tempat tidur hanya dengan mengenakan celana dalam.
Sebagai tanggapan, Kantor Polisi Yongsan merujuk Tuan A ke jaksa pada bulan September, dan pada tanggal 8, Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul mendakwa dia atas dugaan melanggar Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Kekerasan Seksual.
Belum dapat dipastikan apakah video tersebut disebarluaskan. Mr.A memulai debutnya sebagai grup idola beranggotakan 5 orang pada tahun 2017 dan menghentikan aktivitasnya pada tahun 2019 karena alasan kesehatan.
Saya memotongnya. Anggota grup idola lainnya menerima hukuman percobaan pada tahun 2019 karena dugaan melakukan tindakan tidak senonoh secara paksa terhadap anak di bawah umur.
2023/12/22 11:55 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 110