「強制徴用」被害者、日本企業を相手に損害賠償訴訟、きょう最高裁判決=韓国
Korban ``perekrutan kerja paksa'' menuntut ganti rugi kepada perusahaan Jepang, keputusan Mahkamah Agung hari ini = Korea Selatan
Hari ini (tanggal 21), sidang pengadilan akan diadakan untuk tuntutan ganti rugi yang diajukan terhadap pemerintah Jepang oleh para pekerja yang diwajibkan wajib militer secara paksa oleh perusahaan Jepang.
Pada tanggal 21, Divisi Kedua Mahkamah Agung (Ketua Hakim Lee Dong-won) mengadakan sidang pada tanggal 21, di mana mendiang Yang Yong-soo dan korban kerja paksa lainnya
Tanggal sidang banding atas gugatan ganti rugi yang diajukan oleh korban dan keluarganya terhadap Mitsubishi Heavy Industries akan dimajukan. Pada bulan Mei 1994, para korban dibawa ke Mitsubishi Heavy Industries Aircraft Works di Nagoya.
Mereka terpaksa bekerja tanpa menerima gaji bulanan yang besar. Diketahui bahwa mereka dimobilisasi secara paksa dengan nama ``Korps Relawan Buruh Wanita Korea.'' Pada tahun 2014, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Jepang memperkenalkan 19% tunjangan penarikan pensiun sosial.
Dia mengeluarkan surat yang menuntut agar dia menerima 9 yen, menyebabkan kemarahan publik. Pada persidangan pertama dan kedua, pengadilan memberikan hadiah sebesar 150 juta won kepada korban meninggal, 120 juta won kepada penyintas yang terluka, 100 juta won kepada penyintas, dan 100 juta won kepada keluarga mendiang.
Standar kompensasi ditetapkan sebesar 20 juta won. Pengadilan tingkat pertama menyatakan, ``Tindakan Mitsubishi Heavy Industries yang sebelumnya melakukan mobilisasi paksa para penggugat dan memaksa mereka menyediakan tenaga kerja untuk memproduksi bahan perang untuk perang agresi adalah
“Ini merupakan tindakan anti-kemanusiaan karena secara aktif berpartisipasi dalam pemerintahan kolonial ilegal pemerintah Jepang dan perang agresi di Semenanjung Korea pada saat itu,” putusan pengadilan.
Pada hari yang sama, Mahkamah Agung Divisi Kedua mengajukan gugatan terhadap Nippon Steel oleh tujuh orang, termasuk Mr. Kwak, seorang korban kerja paksa.
Tanggal putusan pengadilan banding dalam gugatan yang menuntut ganti rugi akan ditentukan. Pada saat itu, Bapak Kwak dan rekan-rekannya dipaksa bekerja oleh majikan mereka, Nippon Steel, dan mengalami kerja paksa serta tidak dapat menerima upah yang layak.
Terdapat riwayat pengajuan gugatan pada Maret 2013. Dalam persidangan pertama dan kedua, pengadilan memutuskan bahwa setiap korban harus menerima total 700 juta won, masing-masing 100 juta won. Pada persidangan pertama, ``Tidak ada ancaman mobilisasi atau perekrutan paksa.''
Pengadilan memutuskan bahwa ``Nippon Steel & Sumitomo Metal tetap mempertahankan identitasnya dengan Nippon Steel, dan oleh karena itu tunduk pada tanggung jawab atas ilegalitas tersebut.''
2023/12/21 10:36 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 88