A, pria berusia 20 tahun, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diperintahkan menyelesaikan program pendidikan rehabilitasi kecanduan narkoba selama 40 jam. Tersangka A memasang tenda, lampu, kipas angin, dan peralatan lainnya di rumahnya untuk menanam ganja.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut memiliki peralatan khusus seperti pengukur tekanan dan alat pengukur konsentrasi hidrogen Eon (ph). Tersangka A pernah divonis bersalah sebelumnya karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika, dan telah melakukan kejahatan serupa selama masa penangguhan hukumannya.
Dipahami. Tersangka A divonis satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan pada Agustus tahun lalu karena diduga membeli dan menghisap ganja sebanyak 121,3 gram sebanyak 45 kali sejak Maret 2018 hingga Agustus tahun berikutnya.
disana ada. Majelis sidang menyatakan, ``Terdakwa tidak hanya menghisap ganja, tetapi juga memasukkan ganja ke dalam masakannya dan menelan ganja dengan berbagai cara.''
“Kejahatan ini sangat serius,” katanya, menjelaskan alasan hukuman tersebut.
2023/12/09 16:30 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 96