Terdakwa A (49) yang didakwa atas tuduhan tersebut diketahui dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Terdakwa A diduga melakukan penyerangan terhadap narapidana berusia 25 tahun di Pusat Penahanan Incheon sekitar pukul 08.40 pada tanggal 24 Februari tahun lalu.
Sedang menerima. Saat itu, terdakwa A menanyakan hubungan seksual kepada narapidana, dengan pertanyaan, ``Apakah anda pernah berhubungan seks dengan laki-laki?'' dan ``Mari kita coba dengan saya.''
Ketika saya mendorongnya, dia menyerang saya. Dia dipukul berulang kali di wajah dan ditendang di badan, yang menyebabkan giginya gemetar dan didiagnosis membutuhkan waktu tiga minggu untuk pulih sepenuhnya.
Berdasarkan pemeriksaan, terdakwa A divonis 8 bulan penjara atas dugaan penyerangan pada tahun 2021 dan ditahan di Pusat Penahanan Incheon.
melakukan sebuah kejahatan. Hakim Lim mengatakan, ``Terdakwa memiliki sejarah dihukum berkali-kali karena kejahatan kekerasan. Melihat sejarah kejahatan tersebut, sifat kejahatannya tidak baik.'' Hakim Lim berkata, ``Korban tidak setuju untuk penyelesaian, dan mempertimbangkan usia terdakwa, dll.
” dan mengklarifikasi alasan tipe kuantitatif.
2023/11/26 13:26 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 91