Menurut situs Petisi Persetujuan Nasional, "Wanita Aruba di Toko Serba Ada di Kota Jinju" diunggah pada tanggal 22 dan 8.
Lebih dari 50.500 orang telah menyetujui petisi yang menyerukan hukuman berat dan pengungkapan identitasnya bagi pria berusia 20-an yang menyerang Ito tanpa pandang bulu.
Permohonan persetujuan publik harus disetujui oleh Komite Tetap Diet Nasional jika 50.000 orang setuju dalam waktu 30 hari setelah situs web dipublikasikan.
Proposal tersebut akan diteruskan ke komite, dan jika disetujui untuk ditinjau, proposal tersebut akan diajukan pada sidang pleno Diet. Jika komite terkait memutuskan bahwa petisi tersebut pantas untuk ditangani oleh pemerintah atau Diet, maka petisi tersebut akan dirujuk ke sidang pleno.
Kami memilih untuk melakukannya. Apabila RUU tersebut dinilai tidak mencerminkan RUU, mencapai tujuan permohonan, tidak dapat dilaksanakan, atau kurang sah, maka RUU tersebut dibatalkan.
Sebelumnya, sekitar pukul 00:10 pada tanggal 5, Tersangka A, seorang pria berusia 20-an, pergi ke sebuah toko serba ada di Jinju.
Dia dituduh menganiaya Tuan B, seorang wanita berusia 20-an, yang sedang keluar malam dengan memukulnya dengan tinjunya dan menendangnya dengan kakinya. Tersangka A juga menyerang Mr. C, seorang pria berusia 50-an, yang mencoba menghentikannya, dan menjatuhkan kursi di dalam toko.
Aku bahkan memakainya. Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka A berkata kepada orang B, ``Kalau saya melihat perempuan berambut pendek, saya feminis,'' dan ``Saya solidaritas dengan laki-laki, tapi feminis harusnya dipukul sedikit. .''
Saya mengetahui bahwa saya melakukannya. Tersangka A ditangkap dan didakwa melakukan penganiayaan khusus terhadap tubuh dan kerusakan properti.
2023/11/22 20:21 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 99