Tuan A (22) yang didakwa melanggar Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Kekerasan Seksual divonis 12 tahun penjara. Bersamaan dengan itu, pelajar harus menyelesaikan program pengobatan kekerasan seksual selama 40 jam untuk anak dan remaja.
dan memerintahkan pembatasan pekerjaan bagi organisasi yang terkait dengan penyandang disabilitas selama tujuh tahun. Pada pertengahan tahun 2018, Pak A melakukan pelecehan seksual terhadap adik perempuannya, B, yang saat itu masih duduk di bangku sekolah dasar, di ruang tamu rumahnya, dan terus melakukan kekerasan seksual selama lima tahun.
Dia diserahkan ke pengadilan karena dicurigai melakukan hal tersebut. Kejahatan Pak A terungkap ketika seorang guru yang sedang berkonsultasi dengan Pak B mengetahui pelecehan seksual tersebut dan melaporkannya ke polisi.
Pak B juga memberi tahu orang tuanya tentang fakta bahwa ia telah mengalami pelecehan seksual, namun ternyata mereka tidak dapat membantunya.
Pak B tinggal di tempat penampungan setelah dipisahkan secara paksa dari keluarganya. Majelis sidang mengatakan, ``Karena terdakwa melakukan kejahatan berkali-kali selama beberapa tahun terhadap saudara perempuannya,
Pengadilan memutuskan bahwa korban "dijadikan korban oleh salah satu anggota keluarga di rumah, yang merupakan tempat teraman bagi korban". Ia melanjutkan, ``Mengingat korban bahkan sempat berpikir untuk bunuh diri, rasa sakitnya memang begitu
Sungguh tak terduga,” katanya, menjelaskan alasan hukuman tersebut.
2023/11/16 21:29 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 78