Pada tanggal 15, Pengadilan Distrik Jeju mengumumkan bahwa seorang pria Tionghoa berusia 30-an ditangkap dan didakwa dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Kesejahteraan Anak (menelantarkan/menelantarkan anak).
Tersangka A divonis satu tahun penjara. Sebelumnya, jaksa meminta tersangka A divonis satu tahun penjara dan ditangguhkan dua tahun, namun pengadilan memvonisnya penjara.
Tersangka A diduga meninggalkan putranya (9 tahun) sendirian, yang sedang tidur di sebuah taman di kota inovatif Seogwipo, Jeju-do, pada 25 Agustus.
Ru. Tersangka A memasuki Pulau Jeju tanpa visa pada tanggal 14 Agustus, tinggal di fasilitas penginapan selama beberapa hari, dan ketika dia kehabisan uang, dia tinggal di tempat terbuka selama delapan hari mulai tanggal 17, dan melakukan kejahatan tersebut.
Putra tersangka A terbangun sendirian dan menangis saat mencari ayahnya yang hilang. Pejabat kota Seogwipo menemukannya dan melaporkannya ke polisi. Polisi memiliki kamera keamanan di dekatnya
Melalui analisa tersebut, Tersangka A ditangkap di suatu lokasi tertentu di Kota Seogwipo. Anak tersebut telah tinggal di fasilitas perlindungan anak di Jeju, namun diserahkan kepada kerabatnya di Tiongkok dan meninggalkan negara tersebut pada bulan September.
Saat itu, tersangka A menelantarkan anaknya dan berkata, ``Karena kondisi fisik saya dan sulitnya hidup, saya tidak mampu membesarkan anak saya.'' Dia berkata, ``Karena kondisi fisik saya dan sulitnya hidup , saya tidak mampu membesarkan anak saya.''
Terungkap bahwa dia menulis memo dalam bahasa Inggris yang berbunyi, ``Saya berharap dia mendapat pendidikan yang baik dan tumbuh dewasa.'' Dalam persidangan, Tersangka A menyatakan, ``Saya meninggalkan anak saya, tetapi saya tidak berniat menelantarkannya.''
``Saya bermaksud meninggalkannya di sebuah fasilitas di Korea Selatan,'' katanya. Ia mengaku berniat kembali ke China bersama anaknya jika anak tersebut tidak dirawat di fasilitas perlindungan anak di Korea Selatan.
Namun pengadilan menyimpulkan, ``Jika kita melihat keterangan putra tersangka A, foto-foto yang diambil di TKP, surat, dan fakta bahwa tempat ia meninggalkan putranya berada di Republik Korea, bukan di negara terdakwa. negara, rincian kejahatannya jelas.
Pengadilan memutuskan bahwa
2023/11/15 19:32 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 99