Tersangka A, berusia 40-an tahun, ditangkap dan diselidiki karena dicurigai masuk tanpa izin ke fasilitas umum untuk tujuan seksual berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Khusus. Tersangka A berada di lantai basement pertama sebuah department store besar di Michuhol-gu, Kota Incheon, sekitar jam 3 sore pada tanggal 3.
dan masuk ke toilet wanita di lantai tiga. Saat itu, Tersangka A sedang berkeliaran di sekitar toilet wanita dengan mengenakan seragam dan berpenampilan cross-dress, dan pihak department store yang curiga akan hal tersebut melaporkannya ke polisi sekitar pukul 17.20.
Ta. Polisi yang menanggapi laporan tersebut tidak memastikan secara jelas apakah saat itu tersangka A sedang keluar atau masuk kamar mandi, sehingga mereka menilai syarat penangkapan pelaku tidak dipenuhi sehingga mereka mengambil identitas dan ponselnya. telepon di tempat kejadian.
Setelah memeriksa, saya mengirimnya pulang. Selama penyelidikan polisi, Tersangka A menyatakan, ``Saya tidak tahu itu kamar mandi wanita, jadi saya pergi ke sana karena pintunya terbuka,'' dan dia mengaku melakukan cross-dressing dan ``melakukannya sebagai bentuk kejahatan. hobi biasa.''
Apa kau mengerti. Saat itu, kamera pengintai dilaporkan hanya menunjukkan jalan menuju toilet wanita di department store tersebut, dan tidak menunjukkan Tersangka A benar-benar memasuki kamar kecil tersebut.
Polisi mengatakan tersangka A telah menunjuk seorang pengacara dan menolak memberikan pernyataan selama penyelidikan selanjutnya, dan mereka berencana menggunakan telepon selulernya untuk mengonfirmasi apakah rekaman itu diambil secara diam-diam.
2023/11/13 18:50 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 99