Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, warga sipil yang bukan petugas polisi dilarang mengenakan seragam polisi atau pakaian serupa atau memiliki peralatan. Jika ini dilanggar
, dapat dihukum hingga enam bulan penjara dan denda hingga 3 juta won (sekitar 300.000 yen). Dalam kasus penjual, hukumannya adalah penjara hingga satu tahun atau denda hingga 10 juta won.
Sejak Halloween tahun lalu, Mabes Polri telah melakukan sidak terus menerus terhadap 51 situs portal besar dan situs perdagangan bekas, dan hingga bulan Oktober, total 42 kasus telah terdeteksi.
diucapkan. Sebanyak 19 orang ditangkap karena melanggar UU Seragam dan Perlengkapan Polisi, dan tiga kasus sedang dalam penyelidikan. Polisi terus-menerus memeriksa penjualan seragam polisi di situs perdagangan barang bekas dan mengambil tindakan untuk menghapusnya.
Selain itu, perdagangan ilegal seragam dan perlengkapan polisi di pasar pakaian bekas juga gencar ditindak.
Seorang pejabat Badan Kepolisian Nasional mengatakan, ``Menjelang Halloween, berbagai situs portal dan situs perdagangan barang bekas
“Kami melakukan pemantauan intensif terhadap produk yang digunakan,” dan menambahkan, “Kami juga akan mengedukasi masyarakat tentang produk cosplay untuk orang dewasa yang mungkin menimbulkan kebingungan.”
Dia melanjutkan, ``Untuk menghindari kebingungan, mohon jangan mengenakan pakaian yang mirip dengan seragam polisi pada Halloween.''
2023/10/26 10:38 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 88