Diumumkan bahwa petugas polisi A dari Kantor Polisi Wando telah ditangkap karena dicurigai melakukan hal ini. Karena kasus perjudian yang ditindak Petugas A sudah lama tidak dilaporkan, polisi curiga dan mengajukan surat perintah penyidikan.
Saat memeriksa situasi, kesalahan Petugas A terungkap. Uang tunai yang merupakan barang bukti yang diamankan dalam penindakan tempat perjudian harus didaftarkan dalam daftar sitaan dan disimpan dalam brankas di ruang penyimpanan barang bukti kantor polisi.
Namun, diketahui bahwa Petugas A telah mencuri 26 juta won (sekitar 2,86 juta yen). Sebagai tanggapan, polisi akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan surat perintah penangkapan setelah memahami rincian pasti insiden dengan Petugas A.
Kebijakannya adalah
2023/10/19 21:27 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 78