tion. Seorang DJ dijatuhi hukuman penjara. Menurut komunitas hukum, pada tanggal 16, Pengadilan Distrik Uijeongbu Korea Selatan mengadakan kasus simulasi penyerangan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tersangka A, seorang pria berusia 20-an, dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Seksual Anak dan Remaja (memproduksi dan mendistribusikan materi yang bersifat eksploitatif secara seksual, dll.).
Selain itu, mereka akan menyelesaikan program perawatan kekerasan seksual selama 80 jam, mengungkapkan dan memberitahukan informasi mengenai Tersangka A selama tiga tahun, dan
Pemerintah juga memerintahkan pembatasan pekerjaan selama lima tahun di lembaga terkait dan lembaga terkait disabilitas pada tahun 2019. Pada bulan Mei, saat bekerja sebagai DJ di diskotik Pan Pan di wilayah metropolitan Tokyo, Tersangka A bertemu dengan seorang siswi yang merupakan pelanggan tetap.
Ia beberapa kali dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Naoki di kediamannya, di bar karaoke, dan di tempat parkir. Tersangka A tetap melakukan tindak pidana tersebut meski mengetahui korban masih di bawah umur.
Dia kemudian memfilmkan korban dengan ponsel yang bertentangan dengan keinginannya dan bahkan memproduksi materi eksploitasi seks. Tersangka A mengakui semua dakwaan di pengadilan dengan menyatakan bahwa ia melakukan tindak pidana tersebut meski mengetahui korbannya masih di bawah umur.
Ditemukan bahwa Pengadilan menyatakan, ``Kejahatan kekerasan seksual tidak hanya menimbulkan guncangan fisik dan mental yang besar pada korban, tetapi juga menimbulkan hambatan yang sangat besar terhadap pembentukan dan pertumbuhan nilai-nilai seksual yang sehat bagi para korban.''
``Korban menyadari kerusakan yang ditimbulkan dan telah mengeluhkan penderitaan mental yang cukup besar, jadi kami berharap hukuman yang berat bagi terdakwa,'' kata pernyataan itu, menjelaskan alasan hukuman tersebut.
2023/10/16 19:17 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 99