Polisi mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Bapak A, seorang sopir taksi berusia akhir 60an yang mengabaikan lampu lalu lintas dan bertabrakan dengan tiga pejalan kaki, karena dicurigai menyebabkan kematian berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Khusus Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.
Sekitar pukul 13.20 tanggal 8 Oktober, Tuan A bertabrakan dengan tiga pejalan kaki yang sedang melintasi penyeberangan di persimpangan di depan sebuah rumah sakit tertentu di Gwangsan-gu, Kota Gwangju. Saat itu Pak A melihat lampu lalu lintas berubah menjadi merah.
Namun, dari pemeriksaan polisi, pengemudi tersebut mengabaikan lampu lalu lintas, melaju ke perempatan, dan bertabrakan dengan mobil yang sedang melaju di lampu hijau.
Berdasarkan penyelidikan polisi, taksi yang bertabrakan dengan mobil tersebut berbalik beberapa kali dan bergerak secara diagonal ke seberang jalan dari rumah sakit.
Saya menabrak penyeberangan. Pada saat itu, lampu penyeberangan berwarna hijau, dan pria serta wanita berusia 40-an, 50-an, dan 60-an sedang menyeberang jalan. Selain tiga pejalan kaki yang tewas dalam kecelakaan tersebut, dua penumpang mobil tersebut juga mengalami luka berat.
Saya mengetahuinya Polisi menilai, tidak dapat dipungkiri bahwa Pak A akan mengajukan surat perintah penangkapan karena mengabaikan lampu lalu lintas dan memasuki perempatan dengan kecepatan tinggi tanpa berhenti atau melambat di depan penyeberangan sehingga menimbulkan banyak korban jiwa.
. Sopir taksi A dilaporkan mengaku dalam pemeriksaan polisi bahwa kendaraannya tiba-tiba menyala. Akibatnya, pada tanggal 10, polisi meminta Institut Ilmu Forensik Nasional untuk melakukan penilaian terhadap kendaraan taksi tersebut dan memastikan rincian pastinya.
Kami berencana untuk menyelidiki keadaan sekitar insiden tersebut.
2023/10/09 21:33 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 78