韓国の日本大使館前で旭日旗を燃やした大学生団体…罰金刑を宣告
Kelompok mahasiswa yang membakar bendera Matahari Terbit di depan Kedutaan Besar Jepang di Korea Selatan... divonis denda
Anggota kelompok mahasiswa yang divonis denda pada sidang pertama karena pembakaran bendera Matahari Terbit di depan Kedutaan Besar Jepang di Korea Selatan juga divonis denda pada sidang kedua.
Menurut Asosiasi Pengacara Korea pada tanggal 29, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan terhadap seorang mahasiswa Korea yang didakwa melanggar undang-undang mengenai pertemuan publik dan demonstrasi.
Seperti pada sidang pertama, ketiga anggota Ayu Union masing-masing dijatuhi hukuman denda sebesar 1 juta won (sekitar 110.000 yen). Ketiga orang tersebut berada di depan Kedutaan Besar Jepang di Jongno-gu, Seoul sekitar pukul 15.00 pada 1 Juni 2021.
Dia diadili atas tuduhan membakar bendera Matahari Terbit di trotoar. Saat itu, ketiga orang tersebut menulis surat di lokasi kejadian yang berbunyi, ``Kami mengutuk keras Olimpiade Tokyo dan pemerintah Jepang yang mengklaim Dokdo (nama Jepang: Takeshima) adalah wilayah Jepang.''
Bahan yang mudah terbakar dituangkan ke atas bendera matahari terbit dan dibakar. Ketiganya didakwa mengadakan pertemuan di luar ruangan tanpa melapor kepada pihak berwenang, dan masing-masing dijatuhi hukuman denda sebesar 1 juta won pada sidang pertama pada Oktober tahun lalu.
, tidak puas dengan hal ini dan mengajukan banding. Ketiganya mengatakan, ``Selama pertunjukan tidak ada hambatan lalu lintas kendaraan, dan tidak ada konflik kepentingan dengan masyarakat umum, sehingga tidak termasuk dalam kategori kumpul di luar ruangan yang harus diumumkan.
'Dia mengaku tidak bersalah. Namun pengadilan tingkat kedua memutuskan bahwa ``tindakan ketiga orang tersebut adalah dua orang atau lebih yang berkumpul di suatu tempat tertentu dengan tujuan untuk membentuk dan menyatakan pendapat bersama, serta menimbulkan bahaya langsung terhadap ketentraman dan ketertiban umum. .''
Pengadilan memutuskan bahwa acara tersebut "cukup untuk memenuhi syarat sebagai pertemuan yang diatur". Selain itu, ``Tindakan pembakaran bendera Matahari Terbit dengan menggunakan bahan yang mudah terbakar tanpa pemberitahuan apapun bukanlah untuk tujuan yang sah.''
“Hal itu tidak dapat dipandang sebagai sarana atau metode untuk mencapai tujuan tersebut, dan hal tersebut bukan merupakan perbuatan yang sah menurut hukum pidana.”
2023/09/29 11:56 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 85